Perlindungan Utama Asuransi Jiwa PRUAnugerah Syariah
Perlindungan 1: Asuransi jiwa PRUAnugerah Syariah menjamin perlindungan atas risiko meninggal dunia berupa 150% santunan dan nilai tunai jika meninggal dunia sebelum manfaat dana usia mapan dibayarkan.
Perlindungan 2: Dapatkan 250% santunan meninggal dunia jika Tertanggung meninggal akibat kecelakaan sebelum usia 70 tahun dan sebelum polis berakhir.
Perlindungan 3: Tersedia manfaat bebas kontribusi jika Tertanggung menderita salah satu dari 60 penyakit kritis pada masa pembayaran kontribusi.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa PRUAnugerah Syariah
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Akuisisi: Tidak Biaya Administrasi: Sesuai ketentuan berlaku Cuti Premi: Sesuai ketentuan berlaku Masa Tenggang: Sesuai ketentuan berlaku Uang Pertanggungan: Sesuai ketentuan berlaku
Kontribusi Asuransi Jiwa PRUAnugerah Syariah
Besar Kontribusi: Minimal Rp500.000/bulan Masa Pembayaran Kontribusi: 5, 10, atau 15 tahun Sistem Pembayaran Kontribusi: Bulanan, triwulan, semester, tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa PRUAnugerah Syariah
Usia Pemegang Polis: 21 tahun Usia Masuk Tertanggung: 1-70 tahun Masa Asuransi: Hingga usia Tertanggung 120 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa PRUAnugerah Syariah
Klaim Meninggal Dunia:
- Polis asli;
- Formulir klaim;
- Surat keterangan dokter;
- Catatan medis asli;
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan penunjang (jika ada);
- Fotokopo kartu identitas diri;
- Surat keterangan kematian dari pemerintah setempat;
- Surat BAP asli (jika meninggal dunia karena kecelakaan);
- Identitas penerima manfaat santunan; dan
- Dokumen pelengkap lainnya.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak