Perlindungan Utama Asuransi Jiwa AIA Critical Protection

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa AIA Critical Protection

Perlindungan 1: Memberikan perlindungan dari risiko finansial kepada peserta asuransi yang terdiagnosa menderita penyakit kritis selama periode kepesertaan asuransi.

Perlindungan 2: Memberikan manfaat uang pertanggungan sesuai dengan perjanjian asuransi jika peserta meninggal dunia di masa asuransi dan ekstra manfaat jika penyebab meninggal dunia adalah kecelakaan.

Perlindungan 3: Memberikan manfaat akhir masa kontrak jika di akhir masa berlaku asuransi, Tertanggung masih hidup dengan besaran uang pertanggungan 100%.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa AIA Critical Protection

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa AIA Critical Protection

Termasuk Manfaat Investasi: Tidak ada Nilai Tunai: Tersedia sesuai ketentuan polis Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Termasuk dalam premi yang dibayarkan Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: 45 hari Uang Pertanggungan: Sesuai dengan perjanjian awal dan premi yang dibayarkan

Perlindungan Lain Asuransi Jiwa AIA Critical Protection

Peserta bisa menambahkan asuransi penyakit kritis minor dengan nilai pertanggungan 25% dari pertanggungan utama.

Premi Asuransi Jiwa AIA Critical Protection

Premi Asuransi Jiwa AIA Critical Protection

Besar Premi: Sesuai dengan perencanaan peserta Masa Pembayaran Premi: 10 tahun dan 20 tahun (usia 1 bulan - 55 tahun) Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa AIA Critical Protection

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa AIA Critical Protection

Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 1 bulan - 55 tahun Masa Asuransi: Sampai dengan usia 99 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa AIA Critical Protection

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa AIA Critical Protection

Klaim manfaat penyakit kritis:

  • Formulir Klaim yang diisi Tertanggung dan dokter yang bertugas menangani;
  • Identitas dan surat kuasa jika pengurusan klaim diwakilkan;
  • Hasil diagnosa, dokumen perawatan, dokumen-dokumen pendukung lain yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi peserta;
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan pihak asuransi.

Klaim manfaat meninggal dunia:

  • Polis asli;
  • Identitas, surat kuasa pengurusan klaim dan bukti hubungan keluarga;
  • Formulir klaim yang diisi pihak yang mengajukan dan dokter yang bertugas menangani;
  • Surat kematian, surat keterangan, visum dan dokumen pendukung dari instansi berwenang;
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan pihak asuransi.

Klaim manfaat akhir kontrak:

  • Polis asli;
  • Identitas dan surat kuasa jika pengurusan klaim diwakilkan;
  • Formulir klaim yang diisi pihak yang mengajukan serta dokumen pendukung sesuai kebutuhan klaim.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada