PRUCritical Hospital Cover Syariah
PRUCritical Hospital Cover Syariah
PRUCritical Hospital Cover Syariah


Prudential Syariah
Prudential Syariah
Prudential Syariah
Solusi 12 Penyakit Kritis
Solusi 12 Penyakit Kritis
Solusi 12 Penyakit Kritis
Description
Description
PRUCritical Hospital Cover Syariah merupakan solusi untuk risiko 12 kondisi kritis secara menyeluruh selama lima tahun sejak proses perawatan. Penyakit kritis yang ditanggung meliputi kanker, serangan jantung, gagal ginjal, stroke, transplantasi organ penting, dan lainnya. Nikmati manfaat tahunan hingga Rp15 miliar sesuai plan.
Prudential Syariah
Prudential Syariah
Prudential Syariah
Produk
Produk
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis PRUCritical Hospital Cover Syariah
Perlindungan 1: Merupakan asuransi tambahan yang memberikan perlindungan tambahan berupa manfaat rawat inap dan rawat jalan yang masih membutuhkan biaya yang besar dan membebani peserta.
Perlindungan 2: Memberikan penggantian biaya pemeriksaan sesuai tagihan seperti pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan radiologi, pemeriksaan histopatologi, prosedur endoskopi dan pemeriksaan diagnostik lainnya.
Perlindungan 3: Memberikan manfaat pemulihan dan pemantauan seperti juru rawat, konseling, alat bantu medis, konsultasi yang dibutuhkan peserta.
Premi Asuransi Penyakit Kritis PRUCritical Hospital Cover Syariah
Nilai Premi: Menyesuaikan jenis asuransi utama yang digunakan dan hasil assessment Masa Pembayaran Premi: Menyesuaikan kesepakatan asuransi utama Sistem Pembayaran Premi: Menyesuaikan sistem pembayaran asuransi utama
Syarat Pengajuan Asuransi Penyakit Kritis PRUCritical Hospital Cover Syariah
Usia Minimum Pemegang Polis: 21 tahun atau 18 tahun (jika sudah menikah) Usia Minimum Tertanggung: Mulai dari usia 1 bulan Masa Asuransi: Hingga usia 55 tahun dan kelipatan 5 tahun hingga 85 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis PRUCritical Hospital Cover Syariah
Polis asli;
Formulir klaim penyakit kritis;
Surat keterangan dokter, catatan medis dan resume medis;
Hasil pemeriksaan penunjang;
Identitas diri (KTP, SIM, Paspor) yang masih berlaku;
Surat berita acara kepolisian (jika karena kecelakaan);
Tagihan dari Rumah Sakit dan instansi berwenang; dan
Dokumen tambahan sesuai kebutuhan.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia dan internasional Asuransi Tambahan: Merupakan produk asuransi tambahan
Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis PRUCritical Hospital Cover Syariah
Perlindungan 1: Merupakan asuransi tambahan yang memberikan perlindungan tambahan berupa manfaat rawat inap dan rawat jalan yang masih membutuhkan biaya yang besar dan membebani peserta.
Perlindungan 2: Memberikan penggantian biaya pemeriksaan sesuai tagihan seperti pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan radiologi, pemeriksaan histopatologi, prosedur endoskopi dan pemeriksaan diagnostik lainnya.
Perlindungan 3: Memberikan manfaat pemulihan dan pemantauan seperti juru rawat, konseling, alat bantu medis, konsultasi yang dibutuhkan peserta.
Premi Asuransi Penyakit Kritis PRUCritical Hospital Cover Syariah
Nilai Premi: Menyesuaikan jenis asuransi utama yang digunakan dan hasil assessment Masa Pembayaran Premi: Menyesuaikan kesepakatan asuransi utama Sistem Pembayaran Premi: Menyesuaikan sistem pembayaran asuransi utama
Syarat Pengajuan Asuransi Penyakit Kritis PRUCritical Hospital Cover Syariah
Usia Minimum Pemegang Polis: 21 tahun atau 18 tahun (jika sudah menikah) Usia Minimum Tertanggung: Mulai dari usia 1 bulan Masa Asuransi: Hingga usia 55 tahun dan kelipatan 5 tahun hingga 85 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis PRUCritical Hospital Cover Syariah
Polis asli;
Formulir klaim penyakit kritis;
Surat keterangan dokter, catatan medis dan resume medis;
Hasil pemeriksaan penunjang;
Identitas diri (KTP, SIM, Paspor) yang masih berlaku;
Surat berita acara kepolisian (jika karena kecelakaan);
Tagihan dari Rumah Sakit dan instansi berwenang; dan
Dokumen tambahan sesuai kebutuhan.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia dan internasional Asuransi Tambahan: Merupakan produk asuransi tambahan
New Contents
Artikel Gadai BPKB Mobil Nissan Grand Livina