PRUCinta
PRUCinta
PRUCinta


Prudential Syariah
Prudential Syariah
Prudential Syariah
Manfaat Santunan Mudik Lebaran
Manfaat Santunan Mudik Lebaran
Manfaat Santunan Mudik Lebaran
Description
Description
PRUCinta adalah asuransi jiwa dari Prudential dengan manfaat meninggal dunia 100% hingga 300%, dan manfaat mudik lebaran sebesar 400% dari santunan asuransi jika Tertanggung meninggal dunia enam minggu sejak tanggal 1 Ramadan.
Prudential Syariah
Prudential Syariah
Prudential Syariah
Produk
Produk
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Jiwa PRUCinta
Perlindungan 1: Asuransi jiwa PRUCinta menjamin uang santunan 100% atas dana tabarru jika Tertanggung meninggal dunia.
Perlindungan 2: Dapatkan bantuan total 400% dari santunan asuransi atas beban dana tabarru untuk manfaat mudik.
Perlindungan 3: Asuransi jiwa PRUCinta membagikan surplus underwriting sebesar 80% bagi pemegang polis.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa PRUCinta
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Akuisisi: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Administrasi: Sesuai ketentuan berlaku Cuti Premi: Sesuai ketentuan berlaku Masa Tenggang: Sesuai ketentuan berlaku Uang Pertanggungan: Minimum Rp20.000.000
Kontribusi Asuransi Jiwa PRUCinta
Besar Kontribusi: Minimum Rp300.000/bulan Masa Pembayaran Kontribusi: 10 tahun Sistem Pembayaran Kontribusi: Bulanan, triwulan, semester, tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa PRUCinta
Usia Pemegang Polis: 21 tahun Usia Masuk Tertanggung: 1-60 tahun Masa Asuransi: 20 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa PRUCinta
Klaim Meninggal Dunia:
Polis asli;
Formulir klaim;
Surat keterangan dokter;
Catatan medis asli;
Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan penunjang (jika ada);
Fotokopi kartu identitas diri;
Surat keterangan kematian dari pemerintah setempat;
Surat BAP asli (jika meninggal dunia karena kecelakaan);
Identitas penerima manfaat santunan; dan
Dokumen pelengkap lainnya.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak
Perlindungan Utama Asuransi Jiwa PRUCinta
Perlindungan 1: Asuransi jiwa PRUCinta menjamin uang santunan 100% atas dana tabarru jika Tertanggung meninggal dunia.
Perlindungan 2: Dapatkan bantuan total 400% dari santunan asuransi atas beban dana tabarru untuk manfaat mudik.
Perlindungan 3: Asuransi jiwa PRUCinta membagikan surplus underwriting sebesar 80% bagi pemegang polis.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa PRUCinta
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Akuisisi: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Administrasi: Sesuai ketentuan berlaku Cuti Premi: Sesuai ketentuan berlaku Masa Tenggang: Sesuai ketentuan berlaku Uang Pertanggungan: Minimum Rp20.000.000
Kontribusi Asuransi Jiwa PRUCinta
Besar Kontribusi: Minimum Rp300.000/bulan Masa Pembayaran Kontribusi: 10 tahun Sistem Pembayaran Kontribusi: Bulanan, triwulan, semester, tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa PRUCinta
Usia Pemegang Polis: 21 tahun Usia Masuk Tertanggung: 1-60 tahun Masa Asuransi: 20 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa PRUCinta
Klaim Meninggal Dunia:
Polis asli;
Formulir klaim;
Surat keterangan dokter;
Catatan medis asli;
Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan penunjang (jika ada);
Fotokopi kartu identitas diri;
Surat keterangan kematian dari pemerintah setempat;
Surat BAP asli (jika meninggal dunia karena kecelakaan);
Identitas penerima manfaat santunan; dan
Dokumen pelengkap lainnya.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak
New Contents
Artikel Gadai BPKB Mobil Nissan Grand Livina