PRUAnugerah Syariah
PRUAnugerah Syariah
PRUAnugerah Syariah


Prudential Syariah
Prudential Syariah
Prudential Syariah
Santunan Meninggal 250%
Santunan Meninggal 250%
Santunan Meninggal 250%
Description
Description
PRUAnugerah Syariah adalah asuransi jiwa dengan manfaat perlindungan hingga nasabah berusia 120 tahun. Dapatkan manfaat meninggal dunia hingga 250% yang disebabkan oleh kecelakaan sebelum berusia 70 tahun. Tersedia juga manfaat bebas kontribusi jika terdiagnosis salah satu dari 60 penyakit kritis.
Prudential Syariah
Prudential Syariah
Prudential Syariah
Produk
Produk
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Jiwa PRUAnugerah Syariah
Perlindungan 1: Asuransi jiwa PRUAnugerah Syariah menjamin perlindungan atas risiko meninggal dunia berupa 150% santunan dan nilai tunai jika meninggal dunia sebelum manfaat dana usia mapan dibayarkan.
Perlindungan 2: Dapatkan 250% santunan meninggal dunia jika Tertanggung meninggal akibat kecelakaan sebelum usia 70 tahun dan sebelum polis berakhir.
Perlindungan 3: Tersedia manfaat bebas kontribusi jika Tertanggung menderita salah satu dari 60 penyakit kritis pada masa pembayaran kontribusi.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa PRUAnugerah Syariah
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Akuisisi: Tidak Biaya Administrasi: Sesuai ketentuan berlaku Cuti Premi: Sesuai ketentuan berlaku Masa Tenggang: Sesuai ketentuan berlaku Uang Pertanggungan: Sesuai ketentuan berlaku
Kontribusi Asuransi Jiwa PRUAnugerah Syariah
Besar Kontribusi: Minimal Rp500.000/bulan Masa Pembayaran Kontribusi: 5, 10, atau 15 tahun Sistem Pembayaran Kontribusi: Bulanan, triwulan, semester, tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa PRUAnugerah Syariah
Usia Pemegang Polis: 21 tahun Usia Masuk Tertanggung: 1-70 tahun Masa Asuransi: Hingga usia Tertanggung 120 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa PRUAnugerah Syariah
Klaim Meninggal Dunia:
Polis asli;
Formulir klaim;
Surat keterangan dokter;
Catatan medis asli;
Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan penunjang (jika ada);
Fotokopo kartu identitas diri;
Surat keterangan kematian dari pemerintah setempat;
Surat BAP asli (jika meninggal dunia karena kecelakaan);
Identitas penerima manfaat santunan; dan
Dokumen pelengkap lainnya.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak
Perlindungan Utama Asuransi Jiwa PRUAnugerah Syariah
Perlindungan 1: Asuransi jiwa PRUAnugerah Syariah menjamin perlindungan atas risiko meninggal dunia berupa 150% santunan dan nilai tunai jika meninggal dunia sebelum manfaat dana usia mapan dibayarkan.
Perlindungan 2: Dapatkan 250% santunan meninggal dunia jika Tertanggung meninggal akibat kecelakaan sebelum usia 70 tahun dan sebelum polis berakhir.
Perlindungan 3: Tersedia manfaat bebas kontribusi jika Tertanggung menderita salah satu dari 60 penyakit kritis pada masa pembayaran kontribusi.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa PRUAnugerah Syariah
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Akuisisi: Tidak Biaya Administrasi: Sesuai ketentuan berlaku Cuti Premi: Sesuai ketentuan berlaku Masa Tenggang: Sesuai ketentuan berlaku Uang Pertanggungan: Sesuai ketentuan berlaku
Kontribusi Asuransi Jiwa PRUAnugerah Syariah
Besar Kontribusi: Minimal Rp500.000/bulan Masa Pembayaran Kontribusi: 5, 10, atau 15 tahun Sistem Pembayaran Kontribusi: Bulanan, triwulan, semester, tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa PRUAnugerah Syariah
Usia Pemegang Polis: 21 tahun Usia Masuk Tertanggung: 1-70 tahun Masa Asuransi: Hingga usia Tertanggung 120 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa PRUAnugerah Syariah
Klaim Meninggal Dunia:
Polis asli;
Formulir klaim;
Surat keterangan dokter;
Catatan medis asli;
Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan penunjang (jika ada);
Fotokopo kartu identitas diri;
Surat keterangan kematian dari pemerintah setempat;
Surat BAP asli (jika meninggal dunia karena kecelakaan);
Identitas penerima manfaat santunan; dan
Dokumen pelengkap lainnya.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak
New Contents
Artikel Gadai BPKB Mobil Nissan Grand Livina