PRUJuvenile Crisis Cover Syariah
PRUJuvenile Crisis Cover Syariah
PRUJuvenile Crisis Cover Syariah


Prudential Syariah
Prudential Syariah
Prudential Syariah
Proteksi Buah Hati dari Kondisi Kritis
Proteksi Buah Hati dari Kondisi Kritis
Proteksi Buah Hati dari Kondisi Kritis
Description
Description
PRUJuvenile Crisis Cover Syariah adalah perlindungan buah hati sejak usia 30 hari dari 32 kondisi kritis yang mengancam anak-anak. Asuransi PRUJuvenile Crisis Cover Syariah melindungi hingga anak berusia 18 tahun. Buah hati akan mendapatkan santunan hingga Rp2 miliar.
Prudential Syariah
Prudential Syariah
Prudential Syariah
Produk
Produk
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis PRUJuvenile Crisis Cover Syariah
Perlindungan 1: Merupakan jenis asuransi tambahan yang memberikan perlindungan yang lebih lengkap terutama terhadap anak-anak di bawah 18 tahun.
Perlindungan 2: Memberikan perlindungan terutama atas penyakit kritis yang mungkin diderita oleh anak-anak dengan nilai pertanggungan hingga Rp2.000.000.000.
Perlindungan 3: Memberikan santunan sebesar 100% santunan asuransi yang dibayarkan tanpa mengurangi santunan asuransi produk asuransi dasar.
Premi Asuransi Penyakit Kritis PRUJuvenile Crisis Cover Syariah
Nilai Premi: Menyesuaikan premi dan jenis asuransi utama yang digunakan serta hasil assessment Masa Pembayaran Premi: Menyesuaikan asuransi utama (maksimal Tertanggung berusia 18 tahun) Sistem Pembayaran Premi: Menyesuaikan sistem pembayaran asuransi utama
Syarat Pengajuan Asuransi Penyakit Kritis PRUJuvenile Crisis Cover Syariah
Usia Minimum Pemegang Polis: Menyesuaikan asuransi utama yang digunakan Usia Minimum Tertanggung: Mulai dari usia 30 hari Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 18 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis PRUJuvenile Crisis Cover Syariah
Polis asli;
Formulir klaim penyakit kritis;
Surat keterangan dokter, catatan medis dan resume medis;
Hasil pemeriksaan penunjang;
Identitas diri pemegang polis dan tertanggung (KTP, SIM, Paspor*,* Kartu keluarga) yang masih berlaku;
Surat berita acara kepolisian (jika karena kecelakaan);
Tagihan dari rumah sakit dan instansi berwenang; dan
Dokumen tambahan sesuai kebutuhan.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Merupakan asuransi tambahan untuk perlindungan terhadap anak-anak
Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis PRUJuvenile Crisis Cover Syariah
Perlindungan 1: Merupakan jenis asuransi tambahan yang memberikan perlindungan yang lebih lengkap terutama terhadap anak-anak di bawah 18 tahun.
Perlindungan 2: Memberikan perlindungan terutama atas penyakit kritis yang mungkin diderita oleh anak-anak dengan nilai pertanggungan hingga Rp2.000.000.000.
Perlindungan 3: Memberikan santunan sebesar 100% santunan asuransi yang dibayarkan tanpa mengurangi santunan asuransi produk asuransi dasar.
Premi Asuransi Penyakit Kritis PRUJuvenile Crisis Cover Syariah
Nilai Premi: Menyesuaikan premi dan jenis asuransi utama yang digunakan serta hasil assessment Masa Pembayaran Premi: Menyesuaikan asuransi utama (maksimal Tertanggung berusia 18 tahun) Sistem Pembayaran Premi: Menyesuaikan sistem pembayaran asuransi utama
Syarat Pengajuan Asuransi Penyakit Kritis PRUJuvenile Crisis Cover Syariah
Usia Minimum Pemegang Polis: Menyesuaikan asuransi utama yang digunakan Usia Minimum Tertanggung: Mulai dari usia 30 hari Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 18 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis PRUJuvenile Crisis Cover Syariah
Polis asli;
Formulir klaim penyakit kritis;
Surat keterangan dokter, catatan medis dan resume medis;
Hasil pemeriksaan penunjang;
Identitas diri pemegang polis dan tertanggung (KTP, SIM, Paspor*,* Kartu keluarga) yang masih berlaku;
Surat berita acara kepolisian (jika karena kecelakaan);
Tagihan dari rumah sakit dan instansi berwenang; dan
Dokumen tambahan sesuai kebutuhan.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Merupakan asuransi tambahan untuk perlindungan terhadap anak-anak
New Contents
Artikel Gadai BPKB Mobil Nissan Grand Livina