PRUJuvenile Crisis Cover Syariah

PRUJuvenile Crisis Cover Syariah

PRUJuvenile Crisis Cover Syariah

Prudential Syariah

Prudential Syariah

Prudential Syariah

Proteksi Buah Hati dari Kondisi Kritis

Proteksi Buah Hati dari Kondisi Kritis

Proteksi Buah Hati dari Kondisi Kritis

Description

Description

PRUJuvenile Crisis Cover Syariah adalah perlindungan buah hati sejak usia 30 hari dari 32 kondisi kritis yang mengancam anak-anak. Asuransi PRUJuvenile Crisis Cover Syariah melindungi hingga anak berusia 18 tahun. Buah hati akan mendapatkan santunan hingga Rp2 miliar.

Prudential Syariah

Prudential Syariah

Prudential Syariah

Produk

Produk

Produk

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Tentang MoneyDuck for Experts

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Tentang MoneyDuck for Experts

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Tentang MoneyDuck for Experts

Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis PRUJuvenile Crisis Cover Syariah

Perlindungan 1: Merupakan jenis asuransi tambahan yang memberikan perlindungan yang lebih lengkap terutama terhadap anak-anak di bawah 18 tahun.

Perlindungan 2: Memberikan perlindungan terutama atas penyakit kritis yang mungkin diderita oleh anak-anak dengan nilai pertanggungan hingga Rp2.000.000.000.

Perlindungan 3: Memberikan santunan sebesar 100% santunan asuransi yang dibayarkan tanpa mengurangi santunan asuransi produk asuransi dasar.

Premi Asuransi Penyakit Kritis PRUJuvenile Crisis Cover Syariah

Nilai Premi: Menyesuaikan premi dan jenis asuransi utama yang digunakan serta hasil assessment Masa Pembayaran Premi: Menyesuaikan asuransi utama (maksimal Tertanggung berusia 18 tahun) Sistem Pembayaran Premi: Menyesuaikan sistem pembayaran asuransi utama

Syarat Pengajuan Asuransi Penyakit Kritis PRUJuvenile Crisis Cover Syariah

Usia Minimum Pemegang Polis: Menyesuaikan asuransi utama yang digunakan Usia Minimum Tertanggung: Mulai dari usia 30 hari Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 18 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis PRUJuvenile Crisis Cover Syariah

  • Polis asli;

  • Formulir klaim penyakit kritis;

  • Surat keterangan dokter, catatan medis dan resume medis;

  • Hasil pemeriksaan penunjang;

  • Identitas diri pemegang polis dan tertanggung (KTP, SIM, Paspor*,* Kartu keluarga) yang masih berlaku;

  • Surat berita acara kepolisian (jika karena kecelakaan);

  • Tagihan dari rumah sakit dan instansi berwenang; dan

  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan.

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Merupakan asuransi tambahan untuk perlindungan terhadap anak-anak

Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis PRUJuvenile Crisis Cover Syariah

Perlindungan 1: Merupakan jenis asuransi tambahan yang memberikan perlindungan yang lebih lengkap terutama terhadap anak-anak di bawah 18 tahun.

Perlindungan 2: Memberikan perlindungan terutama atas penyakit kritis yang mungkin diderita oleh anak-anak dengan nilai pertanggungan hingga Rp2.000.000.000.

Perlindungan 3: Memberikan santunan sebesar 100% santunan asuransi yang dibayarkan tanpa mengurangi santunan asuransi produk asuransi dasar.

Premi Asuransi Penyakit Kritis PRUJuvenile Crisis Cover Syariah

Nilai Premi: Menyesuaikan premi dan jenis asuransi utama yang digunakan serta hasil assessment Masa Pembayaran Premi: Menyesuaikan asuransi utama (maksimal Tertanggung berusia 18 tahun) Sistem Pembayaran Premi: Menyesuaikan sistem pembayaran asuransi utama

Syarat Pengajuan Asuransi Penyakit Kritis PRUJuvenile Crisis Cover Syariah

Usia Minimum Pemegang Polis: Menyesuaikan asuransi utama yang digunakan Usia Minimum Tertanggung: Mulai dari usia 30 hari Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 18 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis PRUJuvenile Crisis Cover Syariah

  • Polis asli;

  • Formulir klaim penyakit kritis;

  • Surat keterangan dokter, catatan medis dan resume medis;

  • Hasil pemeriksaan penunjang;

  • Identitas diri pemegang polis dan tertanggung (KTP, SIM, Paspor*,* Kartu keluarga) yang masih berlaku;

  • Surat berita acara kepolisian (jika karena kecelakaan);

  • Tagihan dari rumah sakit dan instansi berwenang; dan

  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan.

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Merupakan asuransi tambahan untuk perlindungan terhadap anak-anak

New Contents

Artikel Gadai BPKB Mobil Nissan Grand Livina

Gedung Wisma Kodel Lantai 8. Jl. H.R Rasuna Said Kav B-4, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi Kota Adm. Jakarta Selatan 12910

Produk Finansial

Kelola Keuangan Sehari-hari

Literasi Finansial

© PT MONEYDUCK TEKNOLOGI INDONESIA

Gedung Wisma Kodel Lantai 8. Jl. H.R Rasuna Said Kav B-4, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi Kota Adm. Jakarta Selatan 12910

Produk Finansial

Kelola Keuangan Sehari-hari

Literasi Finansial

© PT MONEYDUCK TEKNOLOGI INDONESIA

Gedung Wisma Kodel Lantai 8. Jl. H.R Rasuna Said Kav B-4, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi Kota Adm. Jakarta Selatan 12910

Produk Finansial

Kelola Keuangan Sehari-hari

Literasi Finansial

© PT MONEYDUCK TEKNOLOGI INDONESIA

Wujudkan Mimpimu dengan Pinjaman Jaminan BPKB

Konsultan

Chris

● Online

Wujudkan Mimpimu dengan Pinjaman Jaminan BPKB

Konsultan

Chris

● Online

Wujudkan Mimpimu dengan Pinjaman Jaminan BPKB

Konsultan

Chris

● Online