Allianz SmartHealth Classic Premier

Asuransi Allianz Life Indonesia
Proteksi Total untuk Karyawan Sekeluarga
Description
Allianz SmartHealth Classic Premier adalah asuransi kesehatan kumpulan bagi karyawan perusahaan dan keluarganya. Nikmati manfaat rawat inap dan melahirkan di rumah sakit rekanan Allianz Indonesia. Allianz SmartHealth Classic Premier juga menanggung biaya pembedahan, ambulans, dan rawat jalan darurat akibat kecelakaan. Minimum peserta Allianz SmartHealth Classic Premier adalah 10 orang.
Asuransi Allianz Life Indonesia
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan Allianz SmartHealth Classic Premier
Perlindungan 1: Proteksi berupa uang santunan hingga Rp6.900.000 jika Tertanggung meninggal dunia.
Perlindungan 2: Jaminan biaya persalinan di rumah sakit rekanan dan bukan rekanan dengan nilai sesuai polis.
Perlindungan 3: Nikmati perlindungan maksimal tanpa adanya masa tunggu.
Premi Asuransi Kesehatan Kumpulan Allianz SmartHealth Classic Premier
Nilai Premi: Tergantung plan (minimum anggota 100 orang) Masa Pembayaran Premi: Selama masa polis Sistem Pembayaran Premi: Kuartalan, semesteran, tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan Allianz SmartHealth Classic Premier
Usia Minimum Pemegang Polis: Sesuai ketentuan berlaku Usia Tertanggung: Maksimal 65 tahun, 15 hari - 18 tahun (anak), 16-45 tahun (karyawan wanita/istri) Masa Asuransi: Hingga usia Tertanggung 70 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan Kumpulan Allianz SmartHealth Classic Premier
Klaim Manfaat Reimbursement:
Formulir klaim;
Kuitansi asli dari rumah sakit;
Rincian pembiayaan medis;
Fotokopi kartu anggota asuransi;
Surat keterangan dari dokter; dan
Kronologi dari kepolisian jika terjadi kecelakaan.
Klaim Manfaat Meninggal Dunia:
Formulir klaim;
Akta kematian;
Fotokopi identitas Tertanggung dan Ahli Waris;
Surat keterangan dari perusahaan;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Surat keterangan meninggal dunia dari kepolisian (jika terjadi kecelakaan); dan
Surat keterangan meninggal dunia dari KBRI (jika meninggal di luar negeri).
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Seluruh dunia Asuransi Tambahan: Tidak
New Contents