Allianz AlliSya AMAN

Asuransi Allianz Life Indonesia
Perlindungan Jiwa Secara Syariah
Description
Allianz AlliSya AMAN melindungi jiwa dari risiko kematian dan 77 penyakit kritis secara syariah. Perlindungan dari Allianz AlliSya AMAN berlaku hingga usia Tertanggung 86 tahun. Klaim bisa dilakukan jika Tertanggung mengalami risiko meninggal dunia akibat kecelakaan maupun bukan. Premi asuransi jiwa syariah Allianz ini terjangkau.
Asuransi Allianz Life Indonesia
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan Syariah Allianz AlliSya AMAN
Perlindungan 1: Manfaat meninggal dunia berupa santunan mulai dari 200% dari nilai pertanggungan dan meningkat jika terjadinya karena kecelakaan.
Perlindungan 2: Memberikan manfaat penyakit kritis berupa 100% nilai santunan jika terdeteksi menderita penyakit kritis selama masa asuransi berlangsung.
Perlindungan 3: Memberikan manfaat akhir masa kontrak jika peserta masih hidup saat masa asuransi sudah berakhir.
Premi Asuransi Kesehatan Syariah Allianz AlliSya AMAN
Nilai Premi: Mulai dari Rp300.000 per bulan dan Rp3.000.000 per tahun Masa Pembayaran Premi: 5, 10, 15 dan 20 tahun atau sama dengan masa asuransi Sistem Pembayaran Premi: Tahunan, semesteran, triwulanan, dan bulanan
Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan Syariah Allianz AlliSya AMAN
Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 1 bulan Masa Asuransi: Hingga tertanggung berusia 86 tahun (penyakit kritis) dan 70 tahun untuk manfaat lainnya
Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan Syariah Allianz AlliSya AMAN
Klaim Santunan Kematian:
Polis Asli dan formulir klaim;
Surat keterangan meninggal dunia dari pihak berwenang;
Surat keterangan dari pihak terkait (dokter dan kepolisian) mengenai sebab kematian;
Identitas Tertanggung, peserta dan penerima manfaat; dan
Kartu keluarga serta dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.
Klaim Penyakit Kritis:
Polis Asli dan formulir klaim;
Identitas Tertanggung;
Surat keterangan asli dari dokter yang mendiagnosis penyakit kritis untuk pertama kali;
Surat rujukan dokter, rekam medis dan hasil pemeriksaan;
Informasi nomor rekening dan fotokopi buku rekening; dan
Dokumen dan bukti tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.
Klaim Akhir Kontrak:
Polis asli dan formulir klaim akhir kontrak; dan
Identitas diri dan dokumen lain (jika diperlukan).
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak termasuk asuransi tambahan
New Contents