Allianz Allisya TASBIH

Asuransi Allianz Life Indonesia
Asuransi Plus Perencanaan Dana Haji
Description
Allianz Allisya TASBIH adalah proteksi jiwa atas risiko kecelakaan dan meninggal dunia saat beribadah haji atau umroh dengan santunan 200%. Allianz Allisya TASBIH juga membantu mewujudkan ibadah haji dengan perencanaan dana ibadah.
Asuransi Allianz Life Indonesia
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Allianz Allisya TASBIH
Perlindungan 1: Asuransi jiwa Allianz Tasbih melindungi Tertanggung dari risiko meninggal dunia berupa uang santunan minimum Rp50.000.000.
Perlindungan 2: Asuransi jiwa Allianz Tasbih mewujudkan impian menunaikan ibadah haji melalui perencanaan tahapan dana haji dari kontribusi yang dibayarkan.
Perlindungan 3: Jika Tertanggung meninggal dunai saat perjalanan haji atau umrah, asuransi jiwa Allianz Tasbih akan memberikan santunan 200%.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Allianz Allisya TASBIH
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak tersedia Biaya Akuisisi: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Administrasi: Sesuai ketentuan berlaku Cuti Premi: Sesuai ketentuan berlaku Masa Tenggang: Sesuai ketentuan berlaku Uang Pertanggungan: Minimum Rp50.000.000
Kontribusi Asuransi Jiwa Allianz Allisya TASBIH
Besar Kontribusi: Sesuai ketentuan berlaku Masa Pembayaran Kontribusi: 5, 10, 15 tahun Sistem Pembayaran Kontribusi: Bulanan, triwulan, semester, tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Allianz Allisya TASBIH
Usia Pemegang Polis: Sesuai ketentuan berlaku Usia Masuk Tertanggung: 1-55 tahun Masa Asuransi: 16, 21, 22 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Allianz Allisya TASBIH
Klaim Meninggal Dunia:
Polis asli;
Formulir klaim diisi penerima manfaat;
Formulir klaim diisi oleh dokter;
Surat pernyataan kronologis kematian yang ditandatangai penerima manfaat;
Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan penunjang (jika ada);
Fotokopi kartu identitas diri;
Formulir pemberitahuan nomor rekening penerima manfaat;
Surat keterangan kematian dari pemerintah setempat;
Surat BAP asli (jika meninggal dunia karena kecelakaan);
Identitas penerima manfaat santunan; dan
Dokumen pelengkap lainnya.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak
New Contents