Apakah utang diwariskan?
beberapa saat yang lalu saya didatangi petugas bank mengatasnamakan almarhum orang tua saya yang mengatakan beliau memiliki utang. Bagaimana solusinya? Apakah kami harus membayar utang orang tua kami dengan cara dibagi sama besar dengan adik dan kakak saya? Minta penjelasannya secara mendetail agar kami bisa paham dan segera bertindak
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Reza
Kembali pada perjanjian kredit antara debitur dengan perusahaan pembiayaan. Pada intinya, pada perjanjian kredit atau utang piutang tersebut berlaku hal yang sama. Jika memang tidak ada istilah utang lunas ketika debitur sudah meninggal maka ahli waris berkewajiban untuk melunasi utang-utang tersebut
Riyanti
Utang di bank dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Apabila debitur meninggal dunia sebelum hutang lunas, maka tugas ahli waris yang membayar hutang tersebut. Hutang di bank tidak akan lunas sebelum ada pernyataan lunas dari kedua belah pihak. Maka dari itu,hutang tersebut harus dibayar oleh ahli warisnya. Besaran pembayaran hutang sesuai dengan warisan yang didapat oleh ahli waris. Jika kedua ahli waris mendapat warisan 50% - 50%, maka setiap ahli waris juga harus membayar hutang sebesar 50%.
Rendra
Ya benar, orang tua saya meminjam uang di Bank dan satu bulan lalu meninggal dunia. Jadi oleh pihak bank saya yang sebagai anak nasabah menjadi ahli waris hutang tersebut. Jadi saya yang menanggung hutang orang tua saya di bank hingga lunas. Sebaiknya tanya terlebih dahulu apakah orang tua punya hutang atau tidak, agar jika terjadi hal seperti ini tidak kaget dan repot.