bisakah saya tidak membayar hutang yang saya miliki di bank
praktek bank saya akui memang penuh dengan riba, oleh karena itu beberapa waktu lalu saya memutuskan untuk tidak membayar hutang saya kepada bank yang bersangkuatan, toh bank tidak akan pernah rugi. apakah saya bisa lolos dari hutang bank tanpa membayar hutang saya
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Cherry Katarina
tidak, anda sama sekali tidak bisa lepas dari hutang yang anda buat kepada bank tanpa melunasi nominal hutang anda, jika anda memiliki niat untuk dengan sengaja mangkir dari tanggung jawab anda sebagai kreditur untuk tidak membayar cicilan anda maka anda bisa dikenakan pasal pidana dan sudah ada hukum yang mengatur.
Kevin Sumargo
Konsep tentang riba sebenarnya menuju pada titik mencapai kebenaran dan keberkahan. Sedangkan ide anda untuk tidak membayar hutang tersebut sudah melenceng dari prinsip kebenaran. Keinginan anda untuk lepas dari itu sudah baik, tapi anda masih memiliki hutang yang tidak bisa anda abaikan. Ajaran agama justru menganjurkan untuk membayar setiap hutang-hutang kita, jangan sampai kita meninggal dunia masih memiliki hutang. Jadi, bagaimanapun juga anda tetap harus membayar hutang anda untuk lepas dari bank dan menerapkan konsep anti riba. Pihak bank sendiri tentunya tidak akan menyetujui jika anda tiba-tiba secara sepihak tidak membayar hutang anda. Akan ada peraturan bank yang berlaku untuk setiap nasabah yang tidak melakukan pelunasan hutangnya dan pasti itu sangat tidak mengenakkan, seperti yang sudah banyak terjadi dimasyarakat sebelumnya. Oleh karena itu, anda tetap tidak akan lolos dari jeratan hutang bank anda sebelum anda benar-benar membayarnya.
Farras
Walaupun memang konsep berhutang pada bank masih sering bersinggungan dengan riba, namun dengan tidak serta melunasi kewajiban Anda pada bank yang bersangkutan tidaklah menghentikan Anda mendapat dosa dari pinjaman yang diajukan. Belum lagi masalah hukum yang mungkin menjerat, sebaiknya selesaikan hutang dengan segera jika Anda tidak ingin berurusan dengan riba.
Dimas
Anda tentunya tidak bisa secara sepihak menghentikan pembayaran hutang anda. Pasalnya jika anda sudah berhutang, berarti anda memiliki kewajiban untuk melunasinya. Memang berhutang di Bank adalah perbuatan riba, namun tidak membayar hutang juga perbuatan yang berdosa bahkan bisa terancam hukuman negara. Maka dari itu, memang lebih baik anda segera melunasi hutang anda dan tidak berhutang lagi.