Bagaimana seharusnya menyikapi UKM yang sudah punyai NPWP tapi belum bayar pajak?
teman-teman saya mau bertanya kepada kalian, menurut kalian Apa bila di tempat kerja kalian gaji sudah UMK dan sudah mempunyai NPWP, akan tetapi belum membayar pajak! Bagaimana menurut pendapat kalian ya?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Ronald
saya bukan ASN Pajak, jadi saya jawab sesuai realita saja yah. Melihat situasi sekarang ini, tergantung kepada seberapa besar pajak yang anda bayar sebelumnya, dan pengaruh UKM yang anda miliki. UKM anda mungkin dikejar oleh ASN Pajak apabila bisnis yang anda jalankan cukup besar perputaran nilai uangnya, atau sesimpel cukup mentereng di pinggir jalan. Tapi ini tidak berarti UKM yang biasa biasa saja di lokasi yang biasa biasa saja tidak akan dikejar pajaknya juga loh. Karena ada beberapa keuntungan yang hilang jika perusahaan anda tidak bayar pajak secara teratur. Belum termasuk potensi denda di kemudian hari. tapi yah intinya, bayarlah pajak anda secara teratur.
Armando
Jika kasusnya seperti itu, menurut saya pihak pajak harus mendatangi pemilik UKM tersebut untuk mengingatkan pentingnya bayar pajak. Toh biaya pajak yang diberikan juga akan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia dan pemilik UKM di Indonesia. Selain itu, apabila UKM tersebut sudah memiliki NPWP tapi tidak bayar pajak, maka UKM tersebut akan merugi karena mendapatkan denda dari telat bayar pajak yang seharusnya rutin dilakukan oleh UKM tersebut.
Nanda
Ya benar, harus ada tindakan tegas sih menurut saya, bukan untuk menghukum, tapi untuk mengingatkan jika dia punya kewajiban. Selain itu, sosialisais yang dilakukan masyarakat juga harus baik dan menyeluruh agar masyarakat sadar akan kewajibannya membayar pajak. terutama bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.