yang harus dilakukan wajib pajak
Jadi gini nih, saya telah membaca-baca mengenai kategori wajib pajak ini. Penghasilan saya 1 tahun jika dihitung-hitung mencapai 100 juta. Berarti saya sudah termasuk ke dalam WPOP atau wajib pajak orang pribadi, lalu jika saya sudah mengetahui kalau saya golongan wajib pajak, apa yang harus saya lakukan selanjutnya?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Titus
anda harus mendaftarkan diri anda ke kantor pelayanan pajak (KKP), lalu anda diharuskan memotong, memungut, membayar dan melaporkan pajak terhutang yang anda miliki, memberikan data atau dokumen yang sesuai dengan kriteria perpajakan. Setiap kerahasiaan data yang diberikan akan dijaga dengan ketat oleh KPP.
Ratna Ayu
Yang Anda harus lakukan ketika Anda sudah mengetahui Anda masuk ke dalam golongan wajib pajak, Anda melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke kantor pajak. Hal ini dilakukan secara langsung dengan mengajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kemudian hitung besar pajak yang terutang sesuai yang telah ditetapkan berdasarkan tarif Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 17. Kemudian Anda membayar pajak sesuai dengan besaran pajak yang terutang setelah dihitung. Serta laporkan SPT Pajak Tahunan yang menggunakan sistem self-assessment.
Widodo
Jika anda sudah termasuk golongan wajib pajak, anda harus mendaftar NPWP di kantor pajak di daerah anda. Anda dapat mendaftar secara langsung ke kantor pajak atau melalui sistem online. Kemudian setelah anda mendapatkan NPWP, anda wajib membayar pajak secara rutin dengan besaran yang sudah ditentukan.