Cara membayar denda SPT di kantor pajak
Saya adalah seroang pengusaha dari surabaya. Karena saya sering melakukan perjalanan ke luar negeri, istri saya lupa untuk melaporkan SPTnya dan istri saya baru bilang ke saya bahwa belum melaporkan SPTnya. Alhasil saya telat 2 bulan melaporkanSPTsaya. Kira-kira, berapa denda yang saya dapat dan bagaiman cara membayar denda SPTnya?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Salika
SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan wajib pajaknya ke pihak yang berwenang. SPT dilakukan setahun sekali. Jika anda telat melaporkan SPT anda, maka anda akan dikenakan denda. Denda yang dikenakan berupa bunga 2% setiap bulannya dari total pajak yang belum anda bayarkan. Jika anda telat 2 bulan, maka anda dikenai denda sebear 4% dari pajak yang belum anda bayarkan.
Nita
Untuk bisa membayarkan denda SPT, Anda harus memiliki surat tagihan pajak (STP) terlebih dahulu melalui kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Pada STP lakukan pengecekan nomor ketetapan pada surat tagihan pajak, tahun pajak, jumlah tagihan denda (untuk denda SPT tahunan pribadi: Rp 100.000). Kemudian bayarkan denda tersebut ke bank atau Kantor Pos