Apakah premi pada asuransi syariah akan hangus apabila kita telat membayar
Teman-teman, saya ingin bertanya mengenai ketentuan yang ada di asuransi syariah. Mungkin ada teman-teman di sini yang menggunakan asuransi ini bisa bantu mencerahkan. Kalau misalnya kita telat bayar asuransi, apakah premi yang kita bayar sebelumnya akan hangus.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Rachel
Tidak, sepengetahuan saya perusahaan akan memberikan toleransi apabila nasabah telah membayar karena kendala tertentu. Dan proteksi terhadap dana premi yang sudah disetor juga aman di tangan perusahaan. Semoga membantu ya gan.
Adristi Putri
Jika umumnya asuransi konvensional uang hangus jika tidak membayar premi sesuai dengan kententuan waktu pembayaran. Hal berbeda justru terjadi pada asuransi syariah karena uang premi bisa kembali meskipun belum masa jatuh tempo. Disamping itu, asuransi syariah memakai konsep wadiah (titipan), dimana dana dikembalikan ke rekening peserta dan terpisah dari rekening tabarru’. Hal ini memungkinkan mendapatkan potensi keuntungan lain dan menerima kembali sebagian premi jika belum ada klaim hingga saat jatuh tempo.
Shoffa
Tidak sama dengan konsep asuransi konvensional, premi yang dibayarkan untuk asuransi syariah tidak akan hangus, hal itulah yang menjadi salah satu pembeda dari kedua asuransi tersebut disamping aspek lain seperti akad yang digunakan, pengelolaan dana, kepemilkkan dana, profit, klaim asuransi, dan dewan pengawas.
Vera
Yang menjadi keunggulan dari asuransi syariah dibandingkan asuransi konvensional selain kepemilikan, profit dan risiko yang dioptimalkan untuk keuntungan para peserta adalah pemegang polis tidak perlu khawatir premi yang dibayarkan hangus. Namun karena secara umum berlaku ketentuan keaktifan asuransi peserta, sebaiknya dibayarkan premi yang tertunggak sebelum 3 bulan untuk menghindari pembatalan asuransi tersebut.
Ridho
Asuransi syariah dikelola dengan sistem wadiah yang membedakannya dengan asuransi konvensional. Jika nasabah telat membayar premi, manfaat asuransinya tidak akan hangus. Selain itu, asuransi syariah akan mengembalikan premi nasabah apabila tidak pernah melakukan klaim asuransi jika masa asuransi sudah berakhir.
Ms Joo
Karena asuransi syariah memegang prinsip tolong menolong dan gotong royong, maka jika Anda terlambat melakukan pembayaran premi tidak akan serta merta kehilangan dana yang sudah Anda bayarkan sebelumnya. Pastikan Anda tidak menunggak dalam jangka waktu panjang untuk masalah kewajiban iuran asuransi agar Anda bisa menikmati manfaat asuransi dan terhindar dari resiko pembatalan keanggotaan.
Brundy
Walaupun dikelola dengan sistem wadiah, apakah dengan tidak melakukan pembayaran polis akan tetap aktif? Berapa lama masa waktu yang diberikan ketika pemegang polis telat atau belum melakukan pembayaran premi yang membuat polis tersebut menjadi tidak aktif? Apakah ada konsekuensi bunga yang harus dibayar jika telat melakukan pembayaran?
Edwin
Saya memiliki pengalaman pernah membeli polis asuransi Syariah dari AIA yaitu Provisa Syariah, dimana saya melakukan pembayaran premi secara tahunan untuk manfaat investasi dan resiko tutup usia. Saya diberikan masa leluasa 45 hari untuk pembayaran premi dari tanggal jatuh tempo polis tersebut. Pada perjanjian di awal, saya boleh melakukan Cuti bayar premi setelah tahun kelima, tetapi untuk pembayaran tahun keenam akan diambil dari nilai kontribusi selama 5 tahun pertama. Setelah itu polis akan batal jika dana kontribusi sudah habis dan tidak cukup untuk pembayaran tahun selanjutnya.
Viona
Pada dasarnya Asuransi Syariah hampir sama dengan Asuransi Konvensional. Ketentuan dalam pembayaran premi pun hampir sama, biasanya keterlambatan pembayaran premi tidak akan hangus karena perusahaan asuransi biasanya memberikan tenggang waktu sampai dengan 45 hari. Tetapi jika pada asuransi kita mengalami kesulitan bayar, ada baiknya jika kita mengajukan cuti sementara.