Berdasarkan Kontrak & perjanjian , Apakah saya bisa mengajukan pinjaman dengan mobil yang sedang saya cicil sebagai jaminan? Saya butuh dana juga untuk membayar hutang pajak saya.
Saya tidak terlalu mencermati kontrak dan perjanjian saat saya menandatangani kontrak pembelian mobil yang saya miliki. Saya membutuhkan dana. Apakah mobil yang sedang saya cicil ini bisa saya gunakan sebagai jaminan untuk pinjaman yang akan saya ajukan berdasarkan Kontrak & perjanjian? Saya sangat berharap ini bisa dilakukan, karena saya benar-benar membutuhkan dana saat ini. Saya juga masih harus membayar pajak 1 tahun yang belum saya bayarkan.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Ade
Bunga pajak cukup besar, 2% tiap bulan, jadi memang cukup bijak untuk membayarkannya juga. Anda bisa saja mengajukan pinjaman dengan mobil yang anda miliki walaupun masih dalam proses cicilan. Tetapi ada beberapa syarat yang biasanya diajukan, seperti total hutang cicilan mobilnya sudah tidak terlalu besar lagi, tidak ada riwayat buruk/kredit macet saat Anda mencicil, tempat Anda mencicil mobil adalah perusahaan pembiayaan resmi OJK, dan persyaratan dokumen lainnya.
Sarah
Anda dapat menggunakan mobil yang sedang dalam masa kredit sebagai jaminan pinjaman di Bank. Terdapat beberapa persyaratan terhadap kredit mobil anda, seperti kredit yang tidak bermasalah dan pembayaran angsuran yang baik dan tidak ada masalah. Namun, jika dana yang diberikan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan anda, anda dapat menggunakan aset lain yang memiliki nilai lebih besar.
Salwa
Aset apapun yang masih belum sepenuhnya menjadi milik Anda, dalam artian kredit tidak akan bisa dijadikan agunan untuk kredit lain di bank atau lembaga keuangan karena ketika Anda mengajukan kredit tersebut akan diminta surat kepemilikan dari aset tersebut dan akan dipegang oleh pihak bank sampai kredit dikembalikan sepenuhnya oleh debitur.
Merry
Jika status kendaraan yang Anda miliki juga masih dalam proses kredit (cicil atau mengangsur), dokumen resmi dari kendaraan Anda pasti masih dijadikan jaminan di pihak bank atau leasing yang mendanai pembelian kendaraan Anda. Dengan kondisi tersebut Anda belum dapat menggunakan kepemilikan kendaraan Anda untuk mengajukan pinjaman dana.
Binadiani
Coba Anda cek lagi perjanjian pinjaman mobil Anda sebelum mengajukan pinjaman jika memang yang akan Anda jadikan jaminan adalah surat kendaraan Anda yang masih dalam kondisi pembayaran angsuran. Setahu saya sebagian besar perusahaan pendanaan ataupun perbankan akan menahan dokumen asli surat kendaraan Anda sampai dengan pembayaran Anda lunas.