Yang dimaksud premi dalam asuransi syariah, Bagaimana menentukan besaran premi dan Dalam asuransi syariah, ada yang disebut klaim, apa itu?
halo, saya memiliki beberapa pertanyaan terkait asuransi syariah. Yang dimaksud premi dalam asuransi syariah, Bagaimana menentukan besaran premi dan Dalam asuransi syariah, ada yang disebut klaim, apa itu?. Tolong bantuannya menjawab bagi yang tahu
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Hasan
halo, saya jawab ya. 1. Premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Dalam asuransi syariah, premi yang disetorkan nasabah tetap menjadi hak nasabah – dana tabarru’diniatkan untuk dana kebajikan (non saving) dan dana investasi (saving) dititip-kembangkan dalam instrumen investasi syariah – sedangkan perusahaan asuransi hanya sebagai pengelola yang diberikan upah (ujrah) sesuai kesepakatan nasabah dengan pihak perusahaan asuransi. 2. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya. Hal-hal menyangkut premi ini merujuk pada penjelasan akad tijarah, tabarru’ dan wakalah bilujrah dan yang terakhir Klaim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Secara prinsip syariah Islam yang ditetapkan berdasarkan fatwa DSN MUI, klaim disediakan dari kumpulan dana tabarru’ para nasabah (peserta) yang diperuntukkan bagi peserta asuransi yang terkena risiko, misalnya sakit atau meninggal dunia (risiko yang mengandung hak klaim, ditetapkan berdasarkan kesepakatan polis asuransi). Hal ini merujuk pada penjelasan akad tabarru’. semoga jawaban saya membantu ya.
Ayu
Peserta asuransi syariah, bisa memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap di rumah sakit untuk semua anggota keluarga. Satu polis asuransi bisa digunakan semua anggota keluarga, sehingga premi juga akan lebih ringan. Hal ini tidak berlaku dalam asuransi konvensional, di mana setiap orang akan memiliki polis sendiri dan premi yang dikenakan tentu akan lebih tinggi.
widyatama
Baik pada asuransi konvensional maupun syariah, premi tetap ada namun memang dikelola secara berbeda. Di asuransi konvensional dikelola dalam instrumen investasi bebas, sedangkan pada asuransi syariah dikelola dalam 2 kategori yaitu akad Tabaru' diperuntukkan bagi kepentingan bersama di antara peserta ketika terjadi risiko tak terduga, dan akad Tijarah yang dikelola dan diinvestasikan ke instrumen investasi yang pasti terjamin kehalalannya, seperti bebas judi, bebas riba, dan bebas ketidakjelasan dana. Penetapan premi dari asuransi syariah ditentukan dengan aspek seperti jenis produk asuransi yang dipilih jiwa atau non-jiwa, jangka waktu perlindungan yang diharapkan usia, gaya hidup, jumlah tertanggung dalam polis asuransi, dan cakupan perlindungan.
Zalvira
Dalam asuransi syariah, sebagian premi yang terkumpul dari seluruh dana peserta asuransi syariah akan diinvestasikan oleh pihak perusahaan asuransi yang diberikan wewenang kepada instrumen-instrumen investasi yang sesuai dan pasti terjamin kehalalannya karena diasaskan dengan syariat Islam seperti bebas riba, judi, dan ketidakjelasan dana, disamping itu juga diawasi langsung oleh Dewas Pengawas Syariah (DPS), yang akan memeriksa dengan seksama.
Desi Ratna
Dalam Asuransi Syariah Premi yang dimaksud adalah kewajiban peserta (nasabah dalam asuransi syariah disebut sebagi Peserta) untuk memberikan sejumlah dana kepada Perusahaan asuransi, yang akan mengelola dana para pesertanya. Besarnya Premi tersebut sesuai dengan kesepakatan dalam Akad yang telah disepakati kedua pihak. Premi yang diserahkan ini langsung dibagi dua, yaitu: Pertama: Dana untuk tabungan, yang akan digunakan untuk investasi pada usaha-usaha yang sesuai dengan Hukum Syariat Islam (usaha yang halal) dan tiap tahun akan mendapatkan bagi hasilnya dan jika peserta mengajukan klaim maka dana dan bagi hasilnya akan dikembalikan kepada peserta. Kedua: dana dimasukkan sebagai Tabarru, yaitu dana untuk derma atau dana sosial yang diberikan dan diikhlaskan oleh peserta, jjika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim peserta. Sedangkan arti dari Klaim adalah:Jika peserta mengalami musibah (kecelakaan, kecurian, kebakaran ataupun peseta meninggal dunia)atau asuransi telah Jatuh Tempo, maka peserta boleh mengajukan Klaim dan Perusahaan asuransi harus menyerahkan dana tersebut sesuai kesepakatan dalam Akad.
Guna Sultana
Sebenarnya beberapa sistem dan ketentuan dari asuransi konvensional masih berlaku juga pada asuransi syariah yang membedakan adalah asas yang diterapkan, yaitu berlandaskan ajaran Islam. Sehingga premi juga sama-sama berlaku pada asuransi syariah yang nilai pembayarannya di setiap bulan atau tahun ditentukan dari besarnya manfaat yang diharapkan oleh peserta asuransi. Klaim juga sama, yang membedakan adalah dana pertanggungan pada asuransi syariah dibayarkan dan berasal dari dana tabaru' yaitu yang terkumpul dari premi para peserta asuransi syariah dan digunakan untuk kepentingan bersama.
Devi Puspita
Premi dalam asuransi syariah tidak jauh berbeda dengan premi pada asuransi konvensional, besarannya ditentukan oleh proses underwriting yang melihat pada aspek-aspek seperti usia, kesehatan, gaya hidup, lokasi tempat tinggal,dan hobi (jika asuransi jiwa dan kesehatan). Klaim juga sama berhubungan dengan proses pengajuan pertanggungan dari perusahaan asuransi atas risiko yang terjadi atas pemegang polis atau barang yang diasuransikan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.