rincian dari akad asuransi syariah
Berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan sistem perjanjian atau akad jual beli, asuransi syariah sendiri menggunakan sistem perjanjian atau akad hibah. Bagaimana rincian proses dari akan hibah ini kemanakah dana yang kita bayarkan dikelola atau dihibahkan?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Wildan
Dana dari peserta akan dikumpulkan oleh pihak asuransi syariah menjadi dana tabarru'. Dana ini kemudian digunakan untuk membantu sesama peserta yang membutuhkan bantuan kemudian sebagiannya juga digunakan sebagai dana investasi di produk-produk yang sudah disetujui oleh dengan pengawas syariah yang kemudian keuntungannya juga digunakan untuk membantu para peserta.
Selvia
Selain berlaku akad Tabaruu' yang bertujuan untuk saling tolong menolong dan membantu diantara peserta ketika terjadi risiko seperti kecelakaan, sakit sampai meningal dunia. Pada asuransi syariah juga menganut Akad Tijarah (Mudharabah, Wadiah, Wakalah, Syirkah) yang cukup bertolak belakang, dimana peserta memberikan kewenangan kepada perusahaan asuransi syariah untuk mempergunakan dana yang dikumpulkan untuk diinvestasikan ke instrumen investasi yang sesuai dengan ketentuan dan berbasis Islam, contohnya bebas riba dan lain-lain.
Riska
Dalam asuransi syariah, sistem yang dianut adalah sistem tolong menolong. Jadi, dana dari peserta atau dana premi dikumpulkan oleh pihak asuransi, kemudian digunakan untuk membantu nasabah yang sedang terkena musibah. Selain itu, tedapat akad tijarah yang berfungsi untuk menetapkan pihak perusahaan asuransi sebagai pengelola dana para nasabah.
Isna
Ya benar, dalam asuransi syariah terdapat beberapa akad yang digunakan sebagai perjanjian antara pihak asuransi dan pihak nasabah. Akad yang ada pada asuransi syariah adalah akad tabarru yang digunakan untuk memberikan dana nasabah kepada nasabah yang membutuhkan sebagai bentuk tolong-menolong, Akad tijarah yang digunakan untuk kebutuhan komersil perusahaan, akad Wakalah bil ujrah yang digunakan untuk pemberian kuasa dari nasabah ke pihak asuransi untuk mengelola dana nasabah.
Abell
Bagaimana dana tabarru ini digunakan sebagai dana yang digunakan untuk membantu sesama? Bagaimana sistem pengelolaan dana yang terkumpul di asuransi syariah, mengingat asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Apakah ada rincian yang jelas untuk pembagian penempatan dana pada asuransi syariah?
Mona
Karena dalam asuransi syariah mengedepankan prinsip syariah, maka dapat dipastikan bahwa dana yang dikelola akan berdasarkan prinsip Islami. Di dalam Akad Tabarru dana yang dikumpulkan akan digunakan untuk tujuan tolong menolong antar peserta. Kelebihan dari asuransi syariah adalah transparansi dalam pengelolaan dana. Asuransi Syariah menghindarkan dari fungsi asuransi konvensional yang mengandung Riba (Bunga), Maisir (Judi) dan Gharar (Ketidakjelasan).