Perlindungan Utama Asuransi Jiwa FWD Critical First Protection
Perlindungan 1: Perlindungan jiwa dengan santunan hingga Rp2 miliar dan melindungi Tertanggung hingga usia 100 tahun.
Perlindungan 2: Tersedia manfaat pengembalian premi di akhir masa asuransi.
Perlindungan 3: Melindungi Tertanggung dari risiko penyakit kritis seperti kanker, stroke, dan serangan jantung dengan uang pertanggungan 100%.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa FWD Critical First Protection
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak ada Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Tidak ada Cuti Premi: Tidak ada Masa Tenggang: 30 hari Uang Pertanggungan: Rp250.000.000 hingga Rp2 miliar
Perlindungan Lain FWD Critical First Protection
- Manfaat pembebasan premi selama sisa masa asuransi jika FWD Insurance telah membayar Uang Pertanggungan minimal 50%.
- Manfaat pengembalian premi seluruhnya yang telah dibayarkan jika tidak ada klaim selama masa asuransi.
Premi Asuransi Jiwa FWD Critical First Protection
Besar Premi: Sesuai usia, jenis kelamin, dan plan Masa Pembayaran Premi: 1 tahun dan diperpanjang otomatis hingga usia Tertanggung 65/75/85/100 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, trisemester, semesteran, dan tahunan
Syarat Pengajuan FWD Critical First Protection
Usia Pemegang Polis: 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18 tahun Masa Asuransi: 1 tahun dan diperpanjang otomatis sesuai plan
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa FWD Critical First Protection
Klaim Kondisi Kritis:
- Formulir klaim;
- Identitas diri pemegang polis dan Tertanggung yang masih berlaku;
- Surat kuasa asli (jika diperlukan);
- Surat keterangan dari penerima manfaat mengenai penyebab klaim;
- Surat keterangan dari tenaga medis yang merawat Tertanggung;
- Hasil resume perawatan di rumah sakit;
- Salinan hasil pemeriksaan penunjang diagnostik; dan
- Dokumen lain yang dipinya FWD Insurance.
Klaim Meninggal Dunia:
- Formulir klaim;
- Identitas pemegang polis dan Tertanggung yang masih berlaku;
- Surat kuasa asli dari pnerima manfaat (jika diperlukan);
- Fotokopi akte kematian yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
- Surat keterangan asli dari tenaga medis yang sah dan berwenang mengenai penyebab kematian;
- Surat keterangan visum et repertum atau surat keterangan autopsi asli dari tenaga medis (jika diperlukan);
- Surat keterangan asli dari Kepolisian apabila Tertanggung meninggal karena Kecelakaan;
- Surat keterangan kematian dari instansi setempat yang berwenang yang dilegalisir minimal oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat, apabila Tertanggung meninggal di luar negeri; dan
- Dokumen lain yang diperlukan FWD Insurance.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak