Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan FWD Hospital Care Protection
Perlindungan 1: Uang pertanggungan 100% jika terjadi gawat darurat di mana saja, termasuk di luar wilayah pertanggungan.
Perlindungan 2: Total manfaat asuransi hingga Rp75 miliar dan masa asuransi bisa diperbaharui setiap tahun hingga usia Tertanggung 100 tahun.
Perlindungan 3: Perlindungan komprehensif atas risiko biaya rawat inap, rawat jalan, tidankan bedah, hingga penggunaan mobil ambulan.
Premi Asuransi Kesehatan FWD Hospital Care Protection
Nilai Premi: Berdasarkan usia dan jenis kelamin Masa Pembayaran Premi: Hingga usia Tertanggung 99 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, trisemester, semesteran, dan tahunan
Syarat Pengajuan FWD Hospital Care Protection
Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 30 hari (anak), 18 tahun (dewasa) Masa Asuransi: Berjangka (bisa diperpanjang per tahun hingga usia Tertanggung 100 tahun)
Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan FWD Hospital Care Protection
Klaim Manfaat Asuransi:
- Formulir Klaim Manfaat Hidup;
- Fotokopi identitas diri pemegang polis dan Tertanggung yang masih berlaku;
- Surat kuasa asli dari pemegang polis (jika dikuasakan);
- Formulir Klaim Manfaat Hidup yang telah dokter yang merawat;
- Kuitansi asli dan perincian tagihan dari rumah sakit/klinik;
- Surat rekomendasi dari tenaga medis untuk Pemeriksaan Penunjang Diagnostik dan Laboratorium Sebelum Rawat Inap atau Tindakan Bedah, Implan dan/atau Protesa, Fisioterapi, Cuci Darah dan Perawatan Kanker;
- Fotokopi hasil pemeriksaan penunjang diagnostik dan salinan resep yang berkaitan dengan perawatan;
- Surat konfirmasi tertulis dari rurmah sakit/klinik mengenai kamar standar rawat inap merupakan kamar dengan jumlah tempat tidur terendah (tidak berlaku untuk fasilitas cashless);
- Dokumen lain yang diperlukan FWD Insurance.
Klaim Manfaat Meninggal Dunia:
- Formulir klaim;
- Fotokopi identitas pemegang polis, Tertanggung, dan ahli waris;
- Surat kuasa asli dari ahli waris (jika dikuasakan);
- Surat keterangan kematian asli dari instansi yang berwenang;
- Surat keterangan asli dari tenaga medis yang sah dan berwenang tentang penyebab kematian;
- Surat keterangan visum et repertum atau surat keterangan autopsi asli dari tenaga medis (jika diperlukan);
- Surat keterangan asli dari Kepolisian jika penyebab kematian adalah kecelakan;
- Surat keterangan kematian dari instansi setempat yang berwenang yang dilegalisir minimal oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat, apabila Tertanggung meninggal di luar negeri; dan
- Dokumen lain yang diperlukan FWD Insurance.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak