Perlindungan Utama Asuransi Unit Link FWD Bebas Ikhtiar
Perlindungan 1: Manfaat uang pertanggungan dari asuransi dasar dan nilai investasi yang tersedia jika Tertanggung mengalami risiko meninggal dunia baik karena penyakit atau karena kecelakaan.
Perlindungan 2: Manfaat investasi yang bisa diterima dan dicairkan sesuai dengan kebutuhan dan program loyalti dengan bonus yang diberikan setelah kepesertaan minimal tujuh tahun.
Perlindungan 3: Manfaat akhir kontrak asuransi yang tersedia sesuai dengan besarnya nilai investasi yang dihasilkan selama menjadi peserta asuransi.
Manfaat Investasi Asuransi Unit Link FWD Bebas Ikhtiar
Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Bebas biaya setelah tahun ke-2 Biaya Administrasi: Rp27.500 per bulan untuk administrasi serta biaya-biaya untuk transaksi lainnya sesuai ketentuan asuransi Cuti Premi: Menyesuaikan ketentuan pada saat akad Masa Tenggang: Diatur sesuai akad Uang Perlindungan: Minimal lima kali nilai kontribusi dasar tahunan
Perlindungan Lain Asuransi Unit Link FWD Bebas Ikhtiar
Tidak ada
Premi Asuransi Unit Link FWD Bebas Ikhtiar
Besar Premi: Minimal Rp2.400.000 per tahun untuk premi dasar asuransi Masa Pembayaran Premi: Hingga usia Tertanggung 100 tahun Sistem Pembayaran Premi: Tahunan, semesteran, triwulan, atau bulanan
Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link FWD Bebas Ikhtiar
Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 30 hari sampai dengan ulang tahun ke-70 Masa Asuransi: Hingga usia 100 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Unit Link FWD Bebas Ikhtiar
Klaim Meninggal Dunia:
- Formulir klaim;
- Identitas Tertanggung;
- Identitas dan surat kuasa penerima manfaat;
- Surat keterangan kematian dari instansi berwenang;
- Surat keterangan dari tenaga medis dan pihak berwenang sesuai kebutuhan pihak asuransi;
- Surat keterangan kepolisian (jika karena kecelakaan); dan
- Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.
Klaim Manfaat Investasi:
- Formulir transaksi e-form yang diisi lengkap;
- Identitas Tertanggung dan Polis;
- Surat kuasa asli dari pemegang polis (apabila dikuasakan); dan
- Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada