Perlindungan Utama Asuransi Unit Link FWD Fortuna Invest Link
Perlindungan 1: Manfaat 100% uang pertanggungan dan hasil investasi jika terjadi risiko meninggal dunia dari Tertanggung dengan tambahan 5% dari premi tunggal jika meninggal karena kecelakaan.
Perlindungan 2: Memperoleh manfaat investasi jika sampai akhir masa polis Tertanggung masih hidup atau Tertanggung melakukan pengakhiran masa asuransi atau tebus polis.
Perlindungan 3: Bonus loyalitas berupa tambahan dana investasi sesuai program yang sedang berlaku mulai dari 1% dari total nilai investasi rata-rata.
Manfaat Investasi Asuransi Unit Link FWD Fortuna Invest Link
Nilai Tunai: Tersedia sesuai dengan kinerja investasi yang dipilih Biaya Akuisisi: Maksimal 0,5% dari jumlah nilai investasi yang dialihkan Biaya Administrasi: Biaya pengelolaan 2,6% per tahun dari nilai investasi dan biaya pemeliharaan 0,06% per tahun selama lima tahun dan biaya administrasi yang ditentukan sesuai perhitungan awal. Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: Tidak tersedia Uang Perlindungan: 125% dari nilai premi dasar (mulai dari Rp15.000.000 atau US$1.500)
Perlindungan Lain Asuransi Unit Link FWD Fortuna Invest Link
Manfaat akhir masa asuransi yang akan diberikan setelah usia 100 tahun sesuai dengan hasil investasi dana.
Premi Asuransi Unit Link FWD Fortuna Invest Link
Besar Premi: Premi tunggal minimal Rp50.000.000 atau US$5.000, premi dasar mulai dari Rp12.000.000 atau US$1.250. Masa Pembayaran Premi: Premi tunggal Sistem Pembayaran Premi: Satu kali pembayaran premi
Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link FWD Fortuna Invest Link
Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 30 hari sampai dengan ulang tahun ke-70 Masa Asuransi: Hingga usia 100 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Unit Link FWD Fortuna Invest Link
Klaim Meninggal Dunia:
- Formulir klaim;
- Identitas Tertanggung;
- Identitas dan surat kuasa penerima manfaat;
- Surat keterangan kematian dari instansi berwenang;
- Surat keterangan dari tenaga medis dan pihak berwenang sesuai kebutuhan pihak asuransi; dan
- Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.
Klaim Manfaat Investasi:
- Formulir transaksi e-form yang diisi lengkap;
- Identitas Tertanggung dan Polis;
- Surat kuasa asli dari pemegang polis (apabila dikuasakan); dan
- Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada