Perlindungan Utama Asuransi Unit Link FWD Maxiwealth Link
Perlindungan 1: Memberikan perlindungan jiwa hingga Tertanggung berusia 99 tahun dan 50% dari uang pertanggungan bisa diberikan jika Tertanggung didiagnosis menderita penyakit kritis.
Perlindungan 2: Premi yang dibayarkan 100% dialokasikan untuk investasi dari pembayaran premi pertama kali.
Perlindungan 3: Manfaat akhir polis beserta hasil investasi yang akan diberikan kepada Tertanggung jika Tertanggung masih hidup sampai usia 99 tahun.
Manfaat Investasi Asuransi FWD Maxiwealth Link
Nilai Tunai: Tersedia karena premi yang dibayarkan 100% untuk investasi Biaya Akuisisi: Menyesuaikan ketentuan pada polis dan durasi sudah menjadi peserta Biaya Administrasi: Ditentukan di awal sesuai dengan besarnya pertanggungan dan bisa berubah sewaktu-waktu Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: 45 hari maksimal setelah tanggal jatuh tempo Uang Perlindungan: Ditentukan sesuai kesepakatan di awal kepesertaan asuransi
Perlindungan Lain Asuransi Unit Link FWD Maxiwealth Link
Tidak ada
Premi Asuransi Unit Link FWD Maxiwealth Link
Besar Premi: Minimal Rp18.000.000 atau US$1.800 per tahun (usia di bawah 50 tahun) dan atau Rp36.000.000 atau US$3.600 per tahun (untuk usia di atas 50 tahun). Masa Pembayaran Premi: Hingga usia 98 tahun Sistem Pembayaran Premi: Tahunan, semesteran, triwulan, atau bulanan
Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link FWD Maxiwealth Link
Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 30 hari sampai dengan ulang tahun ke-70 Masa Asuransi: Hingga usia 99 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Unit Link FWD Maxiwealth Link
Klaim Meninggal Dunia atau Penyakit Kritis:
- Formulir klaim;
- Identitas Tertanggung;
- Identitas dan surat kuasa penerima manfaat;
- Surat keterangan kematian dari instansi berwenang;
- Hasil diagnosa dari dokter dan rumah sakit resmi;
- Surat keterangan dari tenaga medis dan pihak berwenang sesuai kebutuhan pihak asuransi; dan
- Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.
Klaim Manfaat Investasi:
- Formulir transaksi e-form yang diisi lengkap;
- Identitas tertanggung dan Polis;
- Surat kuasa asli dari pemegang polis (apabila dikuasakan); dan
- Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak tersedia