Perlindungan Utama Asuransi Unit Link FWD SprintLink (Plus)
Perlindungan 1: Memberikan manfaat uang pertanggungan dari asuransi dasar dan nilai investasi yang tersedia jika Tertanggung mengalami risiko meninggal dunia baik karena penyakit atau karena kecelakaan.
Perlindungan 2: Dengan premi tetap atau flat yang dibebankan, Tertanggung bisa mendapatkan perlindungan jiwa sekaligus investasi hingga usia 100 tahun.
Perlindungan 3: Manfaat akhir kontrak asuransi yang tersedia sesuai dengan besarnya nilai investasi yang dihasilkan selama kepesertaan asuransi.
Manfaat Investasi Asuransi Unit Link FWD SprintLink (Plus)
Nilai Tunai: Tersedia sesuai kinerja instrumen yang dipilih Biaya Akuisisi: Dibebankan sesuai ketentuan pada polis Biaya Administrasi: Sesuai ketentuan pada polis Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: 30 hari Uang Perlindungan: Minimal lima kali nilai premi dasar tahunan atau Rp12.000.000
Perlindungan Lain Asuransi Unit Link FWD SprintLink (Plus)
Tidak tersedia
Premi Asuransi Unit Link FWD SprintLink (Plus)
Besar Premi: Minimal Rp2.400.000 per tahun untuk premi dasar asuransi Masa Pembayaran Premi: Hingga usia Tertanggung 99 tahun Sistem Pembayaran Premi: Tahunan, semesteran, triwulan, atau bulanan
Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link FWD SprintLink (Plus)
Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 30 hari sampai dengan ulang tahun ke-70 Masa Asuransi: Hingga usia 100 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Unit Link FWD SprintLink (Plus)
Klaim Meninggal Dunia:
- Formulir klaim;
- Identitas Tertanggung;
- Identitas dan surat kuasa penerima manfaat;
- Surat keterangan kematian dari instansi berwenang;
- Surat keterangan dari tenaga medis dan pihak berwenang sesuai kebutuhan pihak asuransi; dan
- Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.
Klaim Manfaat Investasi:
- Formulir transaksi e-form yang diisi lengkap;
- Identitas tertanggung dan Polis;
- Surat kuasa asli dari pemegang polis (apabila dikuasakan); dan
- Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada tapi bisa ditambahkan dengan produk asuransi lainnya untuk manfaat di luar manfaat asuransi jiwa dan investasi.