Perlindungan Utama Asuransi Unit Link FWD Sprint Link Smart
Perlindungan 1: Memberikan manfaat uang pertanggungan dari asuransi dasar dan nilai investasi yang tersedia jika Tertanggung mengalami risiko meninggal dunia.
Perlindungan 2: Manfaat investasi yang bisa diterima dan dicairkan sesuai dengan kebutuhan dan program loyalti dengan bonus yang diberikan setelah kepesertaan minimal 8 tahun.
Perlindungan 3: Manfaat akhir kontrak asuransi yang tersedia sesuai dengan besarnya nilai investasi yang dihasilkan.
Manfaat Investasi Asuransi Unit Link FWD Sprint Link Smart
Nilai Tunai: Tersedia sesuai dengan kinerja instrumen investasi Biaya Akuisisi: 3% dari nilai premi setelah tahun ke-6, dan untuk tahun pertama bisa mencapai 80% dari nilai premi dasar. Biaya Administrasi: Rp27.500 per bulan untuk administrasi polis serta biaya-biaya untuk transaksi lainnya sesuai ketentuan. Cuti Premi: Tidak tersedia di tahun pertama dan dikenakan biaya mulai dari 10% dari nilai premi dasar. Masa Tenggang: Menyesuaikan ketentuan pada polis. Uang Perlindungan: Minimal lima kali nilai premi dasar tahunan atau Rp30.000.000.
Perlindungan Lain Asuransi Unit Link FWD Sprint Link Smart
Memberikan manfaat berupa 10% dari pertanggungan dasar jika salah satu dari penerima manfaat mengalami risiko meninggal dunia.
Premi Asuransi Unit Link FWD Sprint Link Smart
Besar Premi: Minimal Rp3.000.000 per tahun untuk premi dasar asuransi Masa Pembayaran Premi: Hingga usia 99 tahun Sistem Pembayaran Premi: Tahunan, semesteran, triwulan, atau bulanan
Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link FWD Sprint Link Smart
Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 30 hari sampai dengan ulang tahun ke-70 Masa Asuransi: Hingga usia 100 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Unit Link FWD Sprint Link Smart
Klaim Meninggal Dunia:
- Formulir klaim;
- Identitas Tertanggung;
- Identitas dan surat kuasa penerima manfaat;
- Surat keterangan kematian dari instansi berwenang;
- Surat keterangan dari tenaga medis dan pihak berwenang sesuai kebutuhan pihak asuransi; dan
- Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.
Klaim Manfaat Investasi:
- Formulir transaksi e-form yang diisi lengkap;
- Identitas Tertanggung dan Polis;
- Surat kuasa asli dari pemegang polis (apabila dikuasakan); dan
- Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak tersedia tapi bisa ditambahkan dengan produk asuransi lain sesuai kebutuhan