Perlindungan Utama Asuransi Jiwa FWD Bebas Rencana
Perlindungan 1: Perlindungan dari risiko meninggal dunia ataupun ketidakmampuan total berupa uang pertanggungan hingga Rp1 miliar per peserta karena kecelakaan di tahun pertama dan kedua.
Perlindungan 2: Perlindungan dari risiko meninggal dunia berupa uang pertanggungan hingga Rp1 miliar karena sebab apapun di tahun ketiga dan seterusnya.
Perlindungan 3: Kemudahan untuk menentukan besarnya uang pertanggungan sesuai kemampuan serta pengembalian premi di akhir masa asuransi mulai dari 110% untuk 10 tahun masa asuransi.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa FWD Bebas Rencana
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak ada Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Termasuk dalam premi yang dibayarkan sesuai periode yang disepakati Cuti Premi: Tidak Tersedia Masa Tenggang: Tidak ada
Perlindungan Lain Asuransi Jiwa FWD Bebas Rencana
Dimungkinkan untuk melakukan perpanjangan asuransi hingga usia peserta mencapai 80 tahun (perlindungan normal hanya sampai dengan usia 70 tahun).
Premi Asuransi Jiwa FWD Bebas Rencana
Besar Premi: Mulai dari Rp123.000 untuk premi dasar per bulan Masa Pembayaran Premi: Selama masih menjadi peserta asuransi hingga usia 80 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa FWD Bebas Rencana
Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: Minimal 18 tahun dan maksimal 55 tahun Masa Asuransi: Selama peserta melakukan pembayaran premi hingga berusia 80 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa FWD Bebas Rencana
Klaim Meninggal Dunia:
- Formulir klaim;
- Identitas dan polis asli;
- Surat kuasa dan identitas penerima manfaat;
- Surat keterangan sehubungan dengan kejadian kematian yang dialami dan dokumen terkait;
- Klaim bisa dilakukan dengan fitur eService dari asuransi FWD.
Klaim Ketidakmampuan karena Kecelakaan:
- Formulir klaim;
- Identitas dan polis asli;
- Surat kuasa dan identitas penerima manfaat;
- Surat keterangan sehubungan dengan kejadian kecelakaan dan perawatan yang dialami dan dokumen terkait;
- Klaim bisa dilakukan dengan fitur eService dari asuransi FWD.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada
Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya penutupan, biaya pemasaran dan biaya pemeliharaan jadi sebenarnya FWD Bebas rencana membebankan biaya administrasi kepada pemegang polis hanya saja tidak dibayarkan terpisah dengan premi. Jadi jika Anda sudah setuju dengan premi yang ditetapkan, maka harusnya masalah biaya administrasi bulanan tidak akan membebani Anda.