Perlindungan Utama Asuransi PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah
Perlindungan 1: Memberikan manfaat utama terhadap kondisi Tertanggung yang terdeteksi menderita penyakit kritis berupa santunan dana tabarru sebesar 100%.
Perlindungan 2: Memberikan manfaat meninggal dunia berupa santunan dana tabarru sebesar 100% jika tertanggung meninggal dunia di masa asuransi berlangsung.
Perlindungan 3: Manfaat santunan dana tabarru sebesar 10%, maksimal Rp75.000.000 untuk manfaat dana pemulihan bagi peserta yang menjalani perawatan atau tindakan bedah.
Premi Asuransi PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah
Nilai Premi: Mulai dari Rp300.000 per bulan atau Rp3.300.000 per tahun Masa Pembayaran Premi: Selama menjadi peserta asuransi hingga usia 99 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan atau tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah
Usia Minimum Pemegang Polis: 21 tahun atau 18 tahun (jika sudah menikah) Usia Masuk Tertanggung: Mulai dari 1 tahun Masa Asuransi: Selama pembayaran kontribusi dilakukan sampai dengan usia 99 tahun dan perlindungan hingga usia 120 tahun.
Dokumen Klaim Asuransi PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah
Klaim Meninggal Dunia:
- Polis asli;
- Formulir klaim meninggal dunia;
- Surat keterangan dokter, catatan medis dan resume medis;
- Hasil pemeriksaan penunjang;
- Identitas diri (KTP, SIM, Paspor) yang masih berlaku;
- Identitas penerima manfaat;
- Surat berita acara kepolisian (jika karena kecelakaan); dab
- Dokumen tambahan sesuai kebutuhan.
Klaim Penyakit Kritis dan Manfaat Pemulihan:
- Polis asli;
- Formulir klaim manfaat pemulihan dan klaim penyakit kritis;
- Surat keterangan dokter, catatan medis dan resume medis;
- Hasil pemeriksaan penunjang;
- Identitas diri (KTP, SIM, Paspor) yang masih berlaku;
- Surat berita acara kepolisian (jika karena kecelakaan); dan
- Dokumen tambahan sesuai kebutuhan.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak tersedia