Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan PRUHospital & Surgical Cover Plus Syariah
Perlindungan 1: Merupakan asuransi kesehatan tambahan yang fleksibel untuk digunakan sebagai perlindungan tambahan sesuai dengan kondisi peserta.
Perlindungan 2: Dilengkapi dengan fasilitas Kartu PRU yang bisa dimanfaatkan setiap saat di rumah sakit rekanan yang terdaftar dalam jaringan asuransi.
Perlindungan 3: Memungkinkan untuk digabungkan manfaatnya dengan asuransi dasar yang sudah dimiliki oleh peserta sehingga besarnya pertanggungan akan lebih memadai.
Premi Asuransi Kesehatan PRUHospital & Surgical Cover Plus Syariah
Nilai Premi: Menyesuaikan premi dan jenis asuransi utama yang digunakan serta hasil underwriting Masa Pembayaran Premi: Menyesuaikan asuransi utama Sistem Pembayaran Premi: Menyesuaikan sistem pembayaran asuransi utama
Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan PRUHospital & Surgical Cover Plus Syariah
Usia Minimum Pemegang Polis: Menyesuaikan asuransi utama yang digunakan Usia Minimum Tertanggung: Mulai dari usia 30 hari Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 75 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan PRUHospital & Surgical Cover Plus Syariah
- Polis asli;
- Formulir klaim biaya perawatan;
- Surat keterangan dokter, catatan medis dan resume medis;
- Hasil pemeriksaan penunjang;
- Identitas diri (KTP, SIM, Paspor) yang masih berlaku;
- Surat berita acara kepolisian (jika karena kecelakaan);
- Tagihan dari rumah sakit dan instansi berwenang; dan
- Dokumen tambahan sesuai kebutuhan.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Merupakan produk asuransi tambahan