Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan PRUMed Cover Syariah
Perlindungan 1: Memberikan manfaat rawat inap termasuk dengan pembiayaan rumah sakit mulai dari 1 x 24 jam peserta dirawat di rumah sakit.
Perlindungan 2: Memberikan manfaat perawatan intensif di ICU serta manfaat pembedahan bagi peserta yang membutuhkan penanganan medis darurat.
Perlindungan 3: Memberikan double manfaat rawat inap jika peserta mengalami kondisi darurat atau kecelakaan di luar negeri.
Premi Asuransi Kesehatan PRUMed Cover Syariah
Nilai Premi: Menyesuaikan hasil underwriting pihak asuransi Masa Pembayaran Premi: Setiap tahun selama masih menjadi peserta asuransi Sistem Pembayaran Premi: Bulanan
Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan PRUMed Cover Syariah
Usia Minimum Pemegang Polis: 21 tahun atau 18 tahun (jika sudah menikah) Usia Minimum Tertanggung: 15 hari Masa Asuransi: Per tahun dan bisa diperpanjang hingga usia 65 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan PRUMed Cover Syariah
- Polis asli;
- Formulir klaim biaya perawatan;
- Surat keterangan dokter, catatan medis dan resume medis;
- Hasil pemeriksaan penunjang;
- Identitas diri (KTP, SIM, Paspor) yang masih berlaku;
- Surat berita acara kepolisian (jika karena kecelakaan);
- Tagihan dari rumah sakit dan instansi berwenang; dan
- Dokumen tambahan sesuai kebutuhan.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia (di luar negeri untuk kondisi khusus) Asuransi Tambahan: Tidak termasuk dengan asuransi tambahan