Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis PRUJuvenile Crisis Cover Syariah
Perlindungan 1: Merupakan jenis asuransi tambahan yang memberikan perlindungan yang lebih lengkap terutama terhadap anak-anak di bawah 18 tahun.
Perlindungan 2: Memberikan perlindungan terutama atas penyakit kritis yang mungkin diderita oleh anak-anak dengan nilai pertanggungan hingga Rp2.000.000.000.
Perlindungan 3: Memberikan santunan sebesar 100% santunan asuransi yang dibayarkan tanpa mengurangi santunan asuransi produk asuransi dasar.
Premi Asuransi Penyakit Kritis PRUJuvenile Crisis Cover Syariah
Nilai Premi: Menyesuaikan premi dan jenis asuransi utama yang digunakan serta hasil assessment Masa Pembayaran Premi: Menyesuaikan asuransi utama (maksimal Tertanggung berusia 18 tahun) Sistem Pembayaran Premi: Menyesuaikan sistem pembayaran asuransi utama
Syarat Pengajuan Asuransi Penyakit Kritis PRUJuvenile Crisis Cover Syariah
Usia Minimum Pemegang Polis: Menyesuaikan asuransi utama yang digunakan Usia Minimum Tertanggung: Mulai dari usia 30 hari Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 18 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis PRUJuvenile Crisis Cover Syariah
- Polis asli;
- Formulir klaim penyakit kritis;
- Surat keterangan dokter, catatan medis dan resume medis;
- Hasil pemeriksaan penunjang;
- Identitas diri pemegang polis dan tertanggung (KTP, SIM, Paspor*,* Kartu keluarga) yang masih berlaku;
- Surat berita acara kepolisian (jika karena kecelakaan);
- Tagihan dari rumah sakit dan instansi berwenang; dan
- Dokumen tambahan sesuai kebutuhan.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Merupakan asuransi tambahan untuk perlindungan terhadap anak-anak