Perlindungan Utama Asuransi PRUTotal Critical Protection Syariah

Perlindungan Utama Asuransi PRUTotal Critical Protection Syariah

Perlindungan 1: Merupakan produk asuransi tambahan yang bisa digunakan jika perlindungan asuransi penyakit kritis dirasa belum cukup dengan kondisi yang dialami peserta.

Perlindungan 2: Memberikan maksimal santunan dengan nilai yang memadai hingga Rp5.000.000.000 tanpa ketentuan bertahan hidup selama 14 hari.

Perlindungan 3: Memberikan perlindungan bahkan terhadap penyakit kritis yang belum ditemukan sehingga perlindungan terhadap penyakit kritis lebih luas.

Premi Asuransi PRUTotal Critical Protection Syariah

Premi Asuransi PRUTotal Critical Protection Syariah

Nilai Premi: Menyesuaikan jenis asuransi utama yang digunakan dan hasil assessment Masa Pembayaran Premi: Menyesuaikan kesepakatan asuransi utama Sistem Pembayaran Premi: Menyesuaikan sistem pembayaran asuransi utama

Syarat Pengajuan Asuransi PRUTotal Critical Protection Syariah

Syarat Pengajuan Asuransi PRUTotal Critical Protection Syariah

Usia Minimum Pemegang Polis: 21 tahun atau 18 tahun (jika sudah menikah) Usia Minimum Tertanggung: 6 tahun Masa Asuransi: Hingga usia 55 tahun dan kelipatan 5 tahun hingga 85 tahun

Dokumen Klaim Asuransi PRUTotal Critical Protection Syariah

Dokumen Klaim Asuransi PRUTotal Critical Protection Syariah

  • Polis asli;
  • Formulir klaim penyakit kritis;
  • Surat keterangan dokter, catatan medis dan resume medis;
  • Hasil pemeriksaan penunjang;
  • Identitas diri (KTP, SIM, Paspor) yang masih berlaku;
  • Surat berita acara kepolisian (jika karena kecelakaan); dan
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Merupakan produk asuransi tambahan