Perlindungan Utama Asuransi PRUTotal Critical Protection Syariah
Perlindungan 1: Merupakan produk asuransi tambahan yang bisa digunakan jika perlindungan asuransi penyakit kritis dirasa belum cukup dengan kondisi yang dialami peserta.
Perlindungan 2: Memberikan maksimal santunan dengan nilai yang memadai hingga Rp5.000.000.000 tanpa ketentuan bertahan hidup selama 14 hari.
Perlindungan 3: Memberikan perlindungan bahkan terhadap penyakit kritis yang belum ditemukan sehingga perlindungan terhadap penyakit kritis lebih luas.
Premi Asuransi PRUTotal Critical Protection Syariah
Nilai Premi: Menyesuaikan jenis asuransi utama yang digunakan dan hasil assessment Masa Pembayaran Premi: Menyesuaikan kesepakatan asuransi utama Sistem Pembayaran Premi: Menyesuaikan sistem pembayaran asuransi utama
Syarat Pengajuan Asuransi PRUTotal Critical Protection Syariah
Usia Minimum Pemegang Polis: 21 tahun atau 18 tahun (jika sudah menikah) Usia Minimum Tertanggung: 6 tahun Masa Asuransi: Hingga usia 55 tahun dan kelipatan 5 tahun hingga 85 tahun
Dokumen Klaim Asuransi PRUTotal Critical Protection Syariah
- Polis asli;
- Formulir klaim penyakit kritis;
- Surat keterangan dokter, catatan medis dan resume medis;
- Hasil pemeriksaan penunjang;
- Identitas diri (KTP, SIM, Paspor) yang masih berlaku;
- Surat berita acara kepolisian (jika karena kecelakaan); dan
- Dokumen tambahan sesuai kebutuhan.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Merupakan produk asuransi tambahan