Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis PRUCritical Hospital Cover Syariah
Perlindungan 1: Merupakan asuransi tambahan yang memberikan perlindungan tambahan berupa manfaat rawat inap dan rawat jalan yang masih membutuhkan biaya yang besar dan membebani peserta.
Perlindungan 2: Memberikan penggantian biaya pemeriksaan sesuai tagihan seperti pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan radiologi, pemeriksaan histopatologi, prosedur endoskopi dan pemeriksaan diagnostik lainnya.
Perlindungan 3: Memberikan manfaat pemulihan dan pemantauan seperti juru rawat, konseling, alat bantu medis, konsultasi yang dibutuhkan peserta.
Premi Asuransi Penyakit Kritis PRUCritical Hospital Cover Syariah
Nilai Premi: Menyesuaikan jenis asuransi utama yang digunakan dan hasil assessment Masa Pembayaran Premi: Menyesuaikan kesepakatan asuransi utama Sistem Pembayaran Premi: Menyesuaikan sistem pembayaran asuransi utama
Syarat Pengajuan Asuransi Penyakit Kritis PRUCritical Hospital Cover Syariah
Usia Minimum Pemegang Polis: 21 tahun atau 18 tahun (jika sudah menikah) Usia Minimum Tertanggung: Mulai dari usia 1 bulan Masa Asuransi: Hingga usia 55 tahun dan kelipatan 5 tahun hingga 85 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis PRUCritical Hospital Cover Syariah
- Polis asli;
- Formulir klaim penyakit kritis;
- Surat keterangan dokter, catatan medis dan resume medis;
- Hasil pemeriksaan penunjang;
- Identitas diri (KTP, SIM, Paspor) yang masih berlaku;
- Surat berita acara kepolisian (jika karena kecelakaan);
- Tagihan dari Rumah Sakit dan instansi berwenang; dan
- Dokumen tambahan sesuai kebutuhan.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia dan internasional Asuransi Tambahan: Merupakan produk asuransi tambahan