Berapa pajak yang harus saya bayarkan ketika saya membeli sebidang tanah?
Berapa pajak yang harus saya bayarkan ketika saya membeli sebidang tanah? Apakah pajak ini berbeda-beda di setiap daerah?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Siska kristin
Ya yang membedakan adalah nilai NPOPTKPnya di setiap daerah bervariasi/ Dalam jual beli tanah dan bangunan, penjual akan dikenakan pajak penghasilan (PPH) dan pembeli dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dengan nilai masing-masing 5%. Kewajiban pembayaran PPH muncul karena penjual menerima penghasilan, yaitu uang harga tanah, sedangkan pembeli wajib membayar BPHTB karena memperoleh tanahnya. Nilai Perolehan Obyek Pajak atau harga transaksi bisa lebih besar atau bisa juga lebih kecil dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), tergantung dari kesepakatan antara penjual dan pembeli. Selain NPOP dan NJOP, faktor penentu besarnya nilai BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP adalah nilai pengurangan NPOP sebelum dikenakan tariff BPHTB. Jika harga transaksi tanah Rp. 100.000.000, maka sebelum harga transaki tersebut dikenakan tarif BPHTB (5%) terlebih dahulu harga transaski itu dikurangi NPOPTKP – misalnya dikurangi NPOPTKP sebesar Rp. 80.000.000 untuk daerah DKI Jakarta.
Brundy
Bagi pihak penjual, akan dikenakan PPh dimana sesuai dengan PP nomor 34 tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau bangunanan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya, maka penjual dikenakan pajak sebesar 2,5% dari total nilai pengalihan hak atas tanah yang ditransaksikan. Selain membayar BPHTB, pembeli juga harus membayar sejumlah PPN sebesar 10% dari total nilai pengalihan hak atas tanah yang ditransaksikan jika tanah tersebut merupakan persediaan dari pihak penjual.