Berapakah besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus saya bayarkan jika menunggak?
Berapakah besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus saya bayarkan jika saya menunggak selama tiga tahun? Adakah dendanya?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Erik MP
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 besaran denda PBB sebesar 2% setiap bulannya. Namun, jika Anda tinggal di DKI Jakarta, ada keringanan membayar pajak PBB, karena berdasarkan peraturan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda PBB mulai tahun 2009 hingga 2012. Sebagai tambahan, jika Anda ingin mengetahui berapa jumlah denda yang harus dibayarkan, bisa menghubungi nomor telp Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta di 021 3865585 dari sana tinggal memberikan Nomor Objek Pajak (NOP), maka nilai kumulatif denda dari tahun-tahun sebelumnya langsung diketahui.
angkasa
Besarnya denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan untuk keterlambatan pembayaran adalah 2% per bulan dari pajak terhutang. Jadi jika Anda sudah terlambat selama 3 tahun maka Anda sudah didenda sebesar 36 kali 2% dari nilai pajak terhutang. Untuk kasarannya Anda harus membayar 2 kali lipat dari besarnya pajak terhutang Anda karena keterlambatan Anda membayar pajak belum lagi ditambah dengan pokok pajak tahun ke 2 dan tahun ke 3.