Hutang lunas ketika mobil ditarik
Kontrak leasing menyebabkan mobil baru sah menjadi milik nasabah, apabila telah melunasi semua kewajibanangsuran di leasing. Biasanya, jika ditengah periode kredit nasabah menunggak dan macet membayar angsuran, maka pihak leasing akan menarik kembali kendaraan yang dileasingkan.apakah dengan penarikan kendaraan tersebut hutang nasabah lunas?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Taty
Kontrak leasing menyebabkan mobil baru sah menjadi milik nasabah, apabila telah melunasi semua kewajibanangsuran di leasing. Biasanya, jika ditengah periode kredit nasabah menunggak dan macet membayar angsuran, maka pihak leasing akan menarik kembali kendaraan yang dileasingkan.apakah dengan penarikan kendaraan tersebut hutang nasabah lunas?
Reyan Nur Al-dzin
Mobil kreditan lewat leasing, jika macet didalam pembayaran angsuran dan mobil ditarik kembali oleh perusahaan leasing, maka dianggap lunas. Karena mobil tersebut walaupun belum lunas namun dalam perhtungannya karena BPKB belumlah diberikan kepad anda. Sehingga dengan demikian secara perhitungan keuangan, perusahaan tidak serugi anda, karena perusahaan masih bisa menjual mobil bekas yang anda pakai. Sedangkan angsuran yang anda sudah bayarkan tidak bisa anda tarik kembali.
Prasetyo Kono
Tidak tuntasnya hutang walaupun mobil atau kendaraan motor telah ditarik oleh Leasing adalah karena bisa jadi hasil penjualan atau Lelang kendaraan yang ditarik tidak bisa membayarkan lunas semua utang serta biaya-biaya yang timbul. Apalagi penjualan kendaraan melalui lelang biasanya harganya akan lebih rendah dari harga pasar. Sehingga sebaiknya menanyakan posisi utang kepada leasing apakah bisa menutupi atau tidak. Jika menutupi biaya utang, minta dibuatkan surat lunas untuk jaga-jaga jika ada masalah di masa mendatang. Kalau tidak menutupi utang yang ada, tentu harus membayar kekurangannya hingga lunas dan mendapatkan surat lunas. Jika ada kelebihan dalam penjualan melalui lelang, Anda punya hak atas kelebihan tersebut.
Nanda
Pembelian mobil lewat Leasing dengan angsuran dianggap Lunas jika seluruh angsuran sudah lengkap terbayar. Namun jika pada perjalanannya, terjadi macet atau gagal dalam mengangsur, maka Pihak Leasing berhak menarik kembali mobil tersebut., berapapun anda sudah mengangsur. Dengan demikian memang Hutang dianggap lunas dan angsuran-angsuran yang telah terbayar juga hangus.
Frebro
Bisa dikatakan demikian, karena ketidakmampuan debitur untuk melunasi pinjaman maka kendaraan kredit ditarik sebagai pelunasan. Akan tetapi jika dihitung kembali, debitur tetap akan mengalami kerugian karena pembayaran angsuran dan DP atas mobil tersebut tidak akan dikembalikan kepada debitur saat mobil ditarik kembali. Jadi bisa dikatakan debitur menyewa mobil tersebut dengan harga DP dan angsuran terbayar selama periode kepemilikan mobil.
Aldo
Ditariknya mobil oleh pihak leasing tidka serta merta menjadikan Anda terbebas dari hutang. Karena mobil biasanya akan dilelang untuk menutupi kerugian yang dialami pihak leasing, dan jika hasil lelang tidak menutupi semua kerugian yang ada, maka Anda akan akan tetap berkewajiban melunasi hutang yang ditagihkan kepada Anda nantinya.
Gigi
Sebenarnya, pihak hukum tidak mengizinkan penarikan paksa kendaraan nasabah meskipun di lapangan, nasabah menunggak kredit, macet bayar angsuran ataupun ada kendala lainnya. Hal nasabah dilindungi oleh PMK Nomor 130/PMK.010/2012, dan semua proses yang mengurus masalah ini harus ditempuh dengan jalur hukum.
Virna
Apakah dengan adanya regulasi yang melindungi saya dari kemungkinan penarikan paksa mobil, meskipun saya yang lalai melakukan pembayaran angsuran masih bisa bersikeras menahan kendaraan saya? Karena sebenarnya saya juga sudah melakukan pembayaran DP dan angsuran, jika terjadi kredit macet pihak leasing juga masih menyimpan BPKB saya dan saya juga tidak bisa menjual mobil tersebut. Apa solusinya jika leasing mengancam untuk melakukan tarik paksa?