yang termasuk kedalam wajib pajak
Saya sampai saat ini masih bingung dengan masalah perpajakan ini, apalagi mengenai wajib pajak. Saat ini saya tercatat sebagai salah satu mahasiswa perguruan tinggi negeri. Tentunya saat ini saya belum bekerja dan mendapatkan penghasilan, palingan cuma kerja di fotocopy saja, nah apakah saya termasuk wajib pajak?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Marifah
wajib pajak terbagi dua yakni wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Karena anda merupakan seorang mahasiswa maka bisa di golongkan ke dalam wajib pajak orang pribadi. Namun tidak bisa langsung masuk ke dalam golongan tersebut, karena yang dikenakan wajib pajak hanyalah orang pribadi yang memiliki penghasilan diata bebas pajak.
Raka Fahrul
Sebagai mahasiswa dikategorikan sebagai wajib pajak orang pribadi. Perlu diketahui bahwa terdapat batas ketentuan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak). Dimana bagi perorangan atau PKTP Wajib Pajak (Pribadi) adalah dengan pendatapan Rp. 54.000.000 dalam satu tahun. Apabila penghasilan Anda dalam setahun masih berada dibawah batas tersebut, Anda masih belum tergolong wajib pajak.
Dorita
Orang yang sudah masuk kedalam kategori wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak setiap tahunnya. Namun tidak semua orang merupakan golongan wajib pajak. Golongan wajib pajak terdiri dari dua jenis, yakni wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Wajib pajak pribadi adalah orang yang memiliki usaha, memiliki pekerjaan bebas, dan memiliki pekerjaan tetap. Wajib pajak badan adalah perusahaan swasta dan perusahaan negara.
Gina
Jika status Anda adalah mahasiswa dan bukan karyawan, maka Anda seharusnya belum memiliki NPWP dan berarti Anda bukan merupakan wajib pajak yang diwajibkan untuk lapor pajak dan membayar pajak. Saat Anda bekerja dan mendapatkan penghasilan yang akumulasinya melebihi pendapatan tidak kena pajak Anda akan mendapatkan NPWP dan diwajibkan lapor pajak.