Mengenai masalah kelebihan bayar pajak
Mohon bantuannya, baru-baru ini saya mengecek kembali pembayaran pajak saya di bulan-bulan yang lalu. Ternyata setelah dihitung-hitung lagi saya salah melakukan pembayaran pajak. Menurut perhitungan saya, jumlahnya sedikit lebih besar dari yang seharusnya saya bayar. Bagaimana ya tindak lanjutnya? Bisa tidak kelebihan pajak itu dikembalikan lagi? Terima kasih sebelumnya.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Dahlan
Kelebihan atau kekurangan bayar pajak sering terjadi di masyarakat. Sebab yang umum adalah kurang teliti ketika membayar atau ketika menghitung. Kalau pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak lebih kecil daripada kredit pajaknya, maka ada kelebihan yang disebut PPh Lebih Bayar atau Pasal 28A. Jika hasil perhitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang bersangkutan menunjukkan lebih bayar, ada dua opsi yang dapat dipilih oleh Wajib Pajak: Pertama, mengkompensasi dengan utang pajak tahun berikutnya, atau kedua, mengajukan restitusi atau pengembalian pajak. Jika Wajib Pajak memilih restitusi pajak, pemerintah akan mengembalikan uangnya atas kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan utang pajak dan sanksinya. Namun sebelumnya harus berdasarkan hasil pemeriksaan oleh DJP. Biasanya pengembaliannya pun lama.
Chika
Kelebihan pembayaran pajak bisa dikembalikan namun prosesnya terbilang rumit karena perlu dilakukan investigasi oleh pihak pajak apakah memang terjadi kelebihan bayar. Untuk alternatifnya Anda bisa memilih sebagai kredit, nantinya pada pelaporan pajak berikutnya dari kredit tersebut akan dikurangi beban pajak yang Anda harus bayarkan sehingga lebih hemat.