Travellin Syariah adalah produk asuransi perjalanan yang dikelola sesuai prinsip syariah yang terdiri dari 3 tiga paket produk yaitu Silver, Gold dan Platinum tersedia untuk kebutuhan secara individual atau keluarga. Keunggulan asuransi perjalanan ini mengedepankan saling tolong menolong sesama jamaah dengan maksimal klaim untuk kecelakaan hingga tutup usia atau cacat sebesar Rp 650.000.000. Berbagai manfaat asuransi perjalanan konvensional seperti rawat inap ketika sakit atau mengalami kecelakaan, ketidaknyamanan perjalanan seperti keterlambatan atau pembatalan penerbangan, kehilangan bagasi, pembayaran manfat secara cashless & reimbursement juga berlaku untuk Travellin Syariah ini yang menariknya terdapat komponen zakat dalam setiap kontribusi asuransi.
Susilawati
Sama halnya dengan layanan bersalin, layanan pemeriksaan Ultrasonography (USG) juga akan diberikan sama bagi semua peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkannya. Penting untuk memahami ketentuan yang berlaku untuk layanan USG ini sejak awal, agar peserta tidak mengalami kendala saat melakukannya. Layanan USG ini hanya bisa dilakukan satu kali saja untuk satu kali masa kehamilan. Artinya, ibu hamil hanya bisa menerima pemeriksaan USG dengan menggunakan layanan BPJS Kesehatan sebanyak 1 kali untuk 1 masa kehamilan hingga melahirkan. Proses ini harus dilakukan dengan rujukan dokter spesialis kandungan yang telah memeriksa peserta, dan dengan membawa surat rujukan yang telah dikeluarkan oleh pihak berwenang. Jika ternyata pemeriksaan USG dilakukan atas kehendak peserta atau ibu hamil itu sendiri, maka berbagai biaya yang timbul akibat hal tersebut akan menjadi tanggungan yang bersangkutan dan tidak akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
Sari
Ya benar, BPJS kesehatan memberikan pertanggungan untuk layanan USG selama masa kehamilan. BPJS kesatan memang merupakan asuransi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan. Selain memberikan pertanggungan untuk proses kehamilan, BPJS kesehatan juga memberikan jaminan untuk resiko kesehatan lain.
Gina
Biaya USG selama masa kehamilan tentunya akan menjadi tanggungan BPJS, selama USG ini memang dianjurkan dan diperlukan oleh Dokter. Akan tetapi jika hanya karena keinginan dari pasien tanpa adanya alasan medis dan persetujuan Dokter, tentu saja biaya USG ini tidak akan dicover oleh BPJS. Karena prinsip dari BPJS adalah semua yang diperlukan dan dibutuhkan harus berdasarkan rujukan dan keterangan Dokter.