Perlindungan Utama Asuransi Pendidikan AIA Proteksi Edukasi Maksima (EduPlan)
Perlindungan 1: Dapatkan dana pendidikan dengan maksimal uang pertanggungan 200%.
Perlindungan 2: Tersedia manfaat meninggal dunia berupa nilai tunai atau 110% dari total premi dasar jika Tertanggung meninggal dunia.
Perlindungan 3: Uang pertanggungan besar dengan masa asuransi fleksibel mulai dari 5 tahun, 10 tahun, dan 15 tahun.
Manfaat Investasi Asuransi AIA Proteksi Edukasi Maksima (EduPlan)
Termasuk Manfaat Asuransi Jiwa: Ya Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Akuisisi: Termasuk premi Biaya Administrasi: Termasuk premi Cuti Premi: Sesuai ketentuan berlaku Masa Tenggang: Sesuai ketentuan berlaku Uang Pertanggungan: Mulai dari Rp100.000.000
Perlindungan Lain Asuransi AIA Proteksi Edukasi Maksima (EduPlan)
- Manfaat akhir polis jika Tertanggung masih hidup berupa akumulasi manfaat pendidikan dan bunga, bonus tahunan, dan bonus akhir polis (jika ada).
- Nilai tunai atau 110% dari premi dasar jika Tertanggung meninggal dunia.
Premi Asuransi Pendidikan AIA Proteksi Edukasi Maksima (EduPlan)
Besar Premi: Rp10.240.000/tahun Masa Pembayaran Premi: 5, 10, atau 15 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Pendidikan AIA Proteksi Edukasi Maksima (EduPlan)
Usia Pemegang Polis: 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 15 hari
Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 21 tahun
Dokumen Klaim Asuransi AIA Proteksi Edukasi Maksima (EduPlan)
Klaim Meninggal Dunia:
- Polis asli;
- Fotokopi KTP Pemegang Polis, Tertanggung, dan ahli waris;
- Surat kuasa jika dibutuhkan;
- Formulir klaim meninggal dunia yang diisi pengaju;
- Formulir klaim meninggal dunia yang diisi dokter;
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemegang Polis, Tertanggung, dan ahli waris;
- Surat keterangan kematian dari pihak yang berwenang;
- Surat keterangan otopsi asli dari dokter jika Tertanggung meninggal akibat kecelakaan;
- Surat keterangan kematian dari kepolisian jika Tertanggung meninggal akibat kecelakaan;
- Surat keterangan kematian dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia jika Tertanggung meninggal di luar negeri; dan
- Dokumen lain yang diperlukan.
Klaim Manfaat Pendidikan:
- Polis asli;
- Formulir Permohonan Manfaat Asuransi;
- Fotokopi KTP pihak yang mengajukan; dan
- Formulir surat kuasa (jika diperlukan).
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Ada
- Asuransi Payor Waiver Edu berupa pembebasan premi jika Pemegang Polis meninggal dunia atau cacat tetap total.