Perlindungan Utama Asuransi Jiwa AIA ProLink Assurance
Perlindungan 1: Manfaat meninggal dunia uang pertanggungan sesuai dengan pilihan dan kemampuan dari Tertanggung untuk membayar premi.
Perlindungan 2: Tambahan uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan dengan maksimal pertanggungan hingga Rp500.000.000.
Perlindungan 3: Manfaat investasi jika Tertanggung sepakat untuk melakukan alokasi dari premi yang dibayarkan digunakan untuk investasi pada instrumen investasi yang disediakan oleh pihak asuransi.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa AIA ProLink Assurance
Termasuk Manfaat Investasi: Tersedia sesuai kesepakatan asuransi saat pengajuan awal Nilai Tunai: Sesuai dengan ketentuan dan kinerja asuransi yang disepakati dari awal Biaya Akuisisi: 70% dari Premi dasar di tahun pertama polis dan bebas biaya mulai dari tahun kedua polis Biaya Administrasi: Rp27.500 per bulan (tahun 1-10), Rp15.000 mulai dari tahun ke 11 Cuti Premi: 10% dari premi dasar (tahun 2-6), 5% dari premi dasar di tahun ke-7 dan bebas biaya cuti mulai dari tahun ke-8 Masa Tenggang: Mulai dari 30 hari Uang Pertanggungan: Mulai dari Rp150.000.000
Perlindungan Lain Asuransi Jiwa AIA ProLink Assurance
Tidak ada tambahan manfaat lain kecuali Tertanggung menggunakan asuransi tambahan yang tentu saja menimbulkan tambahan premi yang harus dibayarkan.
Premi Asuransi Jiwa AIA ProLink Assurance
Besar Premi: Tergantung pada hasil assesment dari pihak asuransi Masa Pembayaran Premi: Dilakukan sampai dengan Tertanggung berusia 99 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa AIA ProLink Assurance
Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 1 bulan sampai dengan 70 tahun Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia maksimal 99 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa AIA ProLink Assurance
- Formulir klaim asuransi asli yang sudah diisi lengkap;
- Polis asuransi asli;
- Identitas diri;
- Surat kematian; dan
- Dokumen tambahan sesuai dengan ketentuan dari perusahaan asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Merupakan asuransi jiwa yang bisa diberikan manfaat diluar manfaat perlindungan jiwa dan investasi dengan membeli produk asuransi tambahan.