Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis AIA Powerpro Life
Perlindungan 1: Merupakan asuransi jiwa tradisional yang memberikan perlindungan berupa uang pertanggungan jika terjadi risiko meninggal dunia sebesar 100% setelah minimal empat tahun kepesertaan.
Perlindungan 2: Memberikan 50% uang pertanggungan atau maksimal Rp250.000.000 jika Tertanggung dirawat di ICU.
Perlindungan 3: Memberikan uang pertanggungan 100% jika Tertanggung terdiagnosa menderita penyakit kritis (terminal illness).
Premi Asuransi Penyakit Kritis AIA Powerpro Life
Nilai Premi: Premi berdasarkan pada hasil underwriting dan usia Tertanggung serta besarnya uang pertanggungan yang diinginkan, minimal premi Rp300.000 per bulan. Masa Pembayaran Premi: 10 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, trisemester, semesteran dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Penyakit Kritis AIA Powerpro Life
Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 15 hari - 65 tahun Masa Asuransi: 10 tahun dan bisa diperpanjang perlindungannya hingga usia Tertanggung 75 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis AIA Prowerpro Life
Klaim meninggal dunia:
- Polis dan identitas Tertanggung;
- Form isian klaim;
- Surat kuasa kepada ahli waris;
- Kartu keluarga;
- Surat keterangan kematian;
- Dokumen tambahan seperti visum, surat keterangan kepolisian (untuk kejadian kecelakaan); dan
- Dokumen tambahan sesuai dengan permintaan asuransi.
Klaim ICU dan Terminal Illness:
- Polis dan identitas Tertanggung;
- Form isian klaim;
- Surat kuasa (bila dikuasakan);
- Kartu keluarga;
- Resume dari rumah sakit dan dokter berwenang;
- Bukti bayar dan invoice rumah sakit;
- Dokumen tambahan seperti surat keterangan kepolisian dan detail kronologi (untuk kejadian kecelakaan); dan
- Dokumen tambahan sesuai dengan permintaan asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak termasuk asuransi tambahan