Perlindungan Utama Asuransi Jiwa AIA Critical Protection
Perlindungan 1: Memberikan perlindungan dari risiko finansial kepada peserta asuransi yang terdiagnosa menderita penyakit kritis selama periode kepesertaan asuransi.
Perlindungan 2: Memberikan manfaat uang pertanggungan sesuai dengan perjanjian asuransi jika peserta meninggal dunia di masa asuransi dan ekstra manfaat jika penyebab meninggal dunia adalah kecelakaan.
Perlindungan 3: Memberikan manfaat akhir masa kontrak jika di akhir masa berlaku asuransi, Tertanggung masih hidup dengan besaran uang pertanggungan 100%.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa AIA Critical Protection
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak ada Nilai Tunai: Tersedia sesuai ketentuan polis Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Termasuk dalam premi yang dibayarkan Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: 45 hari Uang Pertanggungan: Sesuai dengan perjanjian awal dan premi yang dibayarkan
Perlindungan Lain Asuransi Jiwa AIA Critical Protection
Peserta bisa menambahkan asuransi penyakit kritis minor dengan nilai pertanggungan 25% dari pertanggungan utama.
Premi Asuransi Jiwa AIA Critical Protection
Besar Premi: Sesuai dengan perencanaan peserta Masa Pembayaran Premi: 10 tahun dan 20 tahun (usia 1 bulan - 55 tahun) Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa AIA Critical Protection
Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 1 bulan - 55 tahun Masa Asuransi: Sampai dengan usia 99 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa AIA Critical Protection
Klaim manfaat penyakit kritis:
- Formulir Klaim yang diisi Tertanggung dan dokter yang bertugas menangani;
- Identitas dan surat kuasa jika pengurusan klaim diwakilkan;
- Hasil diagnosa, dokumen perawatan, dokumen-dokumen pendukung lain yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi peserta;
- Dokumen tambahan sesuai kebutuhan pihak asuransi.
Klaim manfaat meninggal dunia:
- Polis asli;
- Identitas, surat kuasa pengurusan klaim dan bukti hubungan keluarga;
- Formulir klaim yang diisi pihak yang mengajukan dan dokter yang bertugas menangani;
- Surat kematian, surat keterangan, visum dan dokumen pendukung dari instansi berwenang;
- Dokumen tambahan sesuai kebutuhan pihak asuransi.
Klaim manfaat akhir kontrak:
- Polis asli;
- Identitas dan surat kuasa jika pengurusan klaim diwakilkan;
- Formulir klaim yang diisi pihak yang mengajukan serta dokumen pendukung sesuai kebutuhan klaim.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada
Sebenarnya ada cukup banyak penyakit kritis yang bisa dilindungi dengan produk asuransi AIA Critical Protection ini, tapi mengingat kondisi ibu Anda maka asuransi ini tidak akan memberikan manfaat pada ibu Anda yang sudah memiliki kondisi dimana asuransi ini dikecualikan manfaatnya. Kondisi penyakit yang sudah ada dan masa tunggu akan membuat Anda tidak dapat menggunakan asuransi ini dengan maksimal.