Perlindungan Utama Asuransi Jiwa AIA Protection Income Plan
Perlindungan 1: Merupakan jenis asuransi jiwa yang dibayarkan dalam periode tertentu untuk mendapatkan manfaat pengembalian premi di periode setelah masa pembayaran premi selesai (cadangan dana masa tua).
Perlindungan 2: Manfaat meninggal dunia, jika peserta meninggal dunia hingga 110% dari premi yang sudah dibayarkan.
Perlindungan 3: Manfaat akhir polis jika, Tertanggung masih hidup setelah masa asuransi selesai.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa AIA Protection Income Plan
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tersedia setelah periode tertentu sesuai dengan ketentuan polis Biaya Akuisisi: Menyesuaikan ketentuan pada polis Biaya Administrasi: Rp35.000 per bulan Cuti Premi: Diatur sesuai ketentuan pada polis Masa Tenggang: Mulai dari 30 hari (tergantung pada kondisi yang terjadi) Uang Pertanggungan: Minimal Rp24.000.000
Perlindungan Lain Asuransi Jiwa AIA Protection Income Plan
Manfaat pembebasan premi jika Tertanggung mengalami cacat total.
Premi Asuransi Jiwa AIA Protection Income Plan
Besar Premi: Minimal Rp24.000.000 per tahun Masa Pembayaran Premi: Tersedia pilihan mulai dari lima tahun sampai dengan 20 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, tiga bulanan, semesteran dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa AIA Protection Income Plan
Usia Pemegang Polis: 18 sampai dengan 70 tahun Usia Masuk Tertanggung: 1 bulan sampai dengan 70 tahun Masa Asuransi: Sesuai dengan masa pembayaran premi ditambahkan dengan masa pembayaran manfaat
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa AIA Protection Income Plan
- Polis asuransi asli;
- Identitas diri;
- Formulir klaim asuransi asli yang sudah diisi lengkap (sesuai dengan jenis klaim);
- Surat kuasa bagi yang melakukan dan mewakili tertanggung pengajuan klaim;
- Surat kematian dan dokumen terkait (jika mengajukan manfaat meninggal dunia);
- Surat keterangan dan pendukung kondisi cacat tetap (jika mengajukan manfaat pembebasan premi); dan
- Dokumen tambahan sesuai dengan ketentuan dari perusahaan asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Bisa ditambahkan sesuai dengan kebutuhan Tertanggung, disarankan menambahkan asuransi tambahan Payor Benefit.