Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis AIA Sehat Seratus
Perlindungan 1: Memberikan uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia dan tambahan uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan.
Perlindungan 2: Memberikan pertanggungan untuk penyakit kritis, rawat inap dan biaya ICU bagi Tertanggung, bahkan memberikan perlindungan untuk ibu hamil dan bayi yang belum lahir.
Perlindungan 3: Manfaat akhir polis jika Tertanggung masih hidup sampai dengan akhir masa asuransi sebesar 100% uang pertanggungan.
Premi Asuransi Penyakit Kritis AIA Sehat Seratus
Nilai Premi: Mulai dari Rp300.000 per bulan dan tergantung pula pada hasil underwriting pihak asuransi Masa Pembayaran Premi: Mulai dari lima tahun sampai dengan 20 tahun tergantung hasil underwriting Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Penyakit Kritis AIA Sehat Seratus
Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 1 bulan Masa Asuransi: Sampai dengan Tertanggung berusia 99 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis AIA Sehat Seratus
Manfaat Meninggal dunia:
- Polis dan identitas tertanggung;
- Identitas dan surat kuasa ahli waris yang ditunjuk;
- Form klaim yang diisi lengkap disertai form yang diisi dokter;
- Surat kematian dari instansi berwenang;
- Dokumen visum dan dokumen kepolisian jika meninggal karena kecelakaan; dan
- Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak penanggung.
Manfaat Rawat Inap dan ICU:
- Polis dan identitas tertanggung;
- Identitas dan surat kuasa pada pihak yang mewakili pengurusan klaim;
- Form klaim yang diisi lengkap disertai form yang diisi dokter;
- Hasil resume dan hasil pemeriksaan selama menerima perawatan di Rumah Sakit;
- Dokumen terkait tindakan yang diterima oleh tertanggung; dan
- Salinan resep, tagihan serta dokumen tambahan sesuai permintaan pihak penanggung.
Manfaat akhir polis (perlindungan anak sebelum lahir):
- Polis dan identitas tertanggung;
- Formulir permohonan manfaat asuransi; dan
- Formulir Surat Kuasa (bila pengurusan klaim dikuasakan).
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia tapi bisa digunakan untuk perawatan atau tindakan medis di luar negeri Asuransi Tambahan: Bisa ditambahkan sesuai kebutuhan Tertanggung