Perlindungan Utama Asuransi Jiwa AIA ProTerm Protection
Perlindungan 1: Merupakan produk asuransi jiwa murni yang memberikan perlindungan berupa uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia di masa kepesertaan asuransi.
Perlindungan 2: Uang pertanggungan bisa dipilih oleh Tertanggung sesuai dengan kemampuan Tertanggung dalam melakukan pembayaran premi.
Perlindungan 3: Terdapat manfaat tambahan uang pertanggungan untuk kondisi resiko meninggal dunia karena kecelakaan dan kecelakaan dengan transportasi umum dengan nilai pertanggungan 100% dari pertanggungan utama.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa AIA ProTerm Protection
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak tersedia Biaya Akuisisi: Tidak terdapat biaya akuisisi Biaya Administrasi: Dibebankan sesuai ketentuan polis Cuti Premi: Diatur didalam polis Masa Tenggang: Mulai dari 30 hari Uang Pertanggungan: Minimal Rp100.000.000
Perlindungan Lain Asuransi Jiwa AIA ProTerm Protection
Asuransi Jiwa AIA ProTerm Protection memberikan manfaat pengembalian premi hingga 110% jika premi sudah dibayarkan lunas sampai dengan tahun ke-10 dan polis aktif sampai akhir tahun ke-15.
Premi Asuransi Jiwa AIA ProTerm Protection
Besar Premi: Mulai dari Rp284.000 per bulan Masa Pembayaran Premi: 10 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, tiga bulanan, semesteran dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa AIA ProTerm Protection
Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18-55 tahun Masa Asuransi: 15 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa AIA ProTerm Protection
- Formulir klaim asuransi asli yang sudah diisi lengkap;
- Polis asuransi asli;
- Identitas diri;
- Surat kematian (jika klaim yang dilakukan adalah klaim meninggal dunia)
- Surat kuasa dan surat keterangan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan polis;
- Resume dan surat keterangan dari dokter (jika klaim mengenai cacat permanen); dan
- Dokumen tambahan sesuai dengan ketentuan dari perusahaan asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada