Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis AIA Proteksi Prima Plus
Perlindungan 1: Memberikan manfaat uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia selama menjadi peserta asuransi dengan masa kepesertaan minimal empat tahun untuk mendapatkan 100% uang pertanggungan.
Perlindungan 2: Merupakan produk asuransi yang dikombinasikan dengan investasi sehingga sebagian premi yang dibayarkan akan diinvestasikan agar menghasilkan nilai tunai.
Perlindungan 3: Asuransi ini bisa ditingkatkan dengan menambahkan asuransi tambahan seperti asuransi kesehatan dan tambahan cashback.
Premi Asuransi Penyakit Kritis AIA Proteksi Prima Plus
Nilai Premi: Mulai dari Rp3.600.000 per tahun Masa Pembayaran Premi: Selama menjadi peserta asuransi (maksimal 99 tahun) Sistem Pembayaran Premi: Bulanan dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Penyakit Kritis AIA Proteksi Prima Plus
Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 1 bulan sampai 99 tahun Masa Asuransi: Bisa digunakan sampai dengan usia 99 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis AIA Proteksi Prima Plus
- Formulir klaim yang sudah diisi lengkap;
- Polis dan Kartu Identitas;
- Surat Keterangan Kematian; dan
- Dokumen sesuai ketentuan polis dan atau dokumen tambahan yang diminta oleh perusahaan asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak termasuk asuransi tambahan tetapi bisa ditambahkan asuransi tambahan sesuai kebutuhan Tertanggung.