Siapa saja yang harus memiliki NPWP
Kemarin, saya disuruh teman saya untuk membuat NPWP agar saya dapat membayar pajak. Namun, saya bukan seorang karyawan pabrik atau memiliki pekerjaan tetap. Saya hanyalah seorang wirausaha tambak di desa saya. Sebenarnya, siapa saja yang wajib memiliki NPWP? Apakah saya yang seorang wirausaha jiga wajib memiliki NPWP?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Gani
NPWP adalah sebah indentitas yang digunakan untuk melaporkan pelaksanaan pajak. Namun, tidak semua orang wajib memiliki NWP, terdapat beberapa kriteria masyarakat yang masuk kedalam wajib pajak dan harus memiliki wajib pajak. Yang wajib memiliki NPWP adalah orang yang sudah berpenghasilan, pemiliki badan usaha, pemilik lembaga, dan yang memiliki sumber penghasilan lainnya. Jika anda adalah seorang wirausaha tambak, anda juga termasuk dalam kategori wajib pajak dan harus membuat NPWP karena sudah memiliki penghasilan.
Tivani
Yang wajib memiliki NPWP bukan hanya karyawan dengan pendapatan tetap saja namun orang pribadi atau individu yang memperoleh penghasilan diatas nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) selama 1 tahun, badan usaha, dan individu yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas (misalnya: akuntan, dokter, pengacar, notaris dan pengusaha). Sehingga Anda juga termasuk wajib pajak yang harus memiliki NPWP.
Edward
Walaupun Anda bukan seorang karyawan, jika Anda memiliki penghasilan tetap dari usaha yang Anda jalankan maka Anda juga harus mendaftarkan NPWP. NPWP berfungsi sebagai nomor identitas saat Anda hendak melakukan pembayaran pajak atas penghasilan yang telah Anda terima. Jika Anda memiliki penghasilan tetap yang melebihi nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam setahun dan tidak melakukan pembayaran pajak, Anda akan dikenakan denda dan sanksi yang cukup berat.
Vira
Anda yang memiliki penghasilan, secara otomatis akan menjadi wajib pajak dan perusahaan akan mendaftarkan Anda sebagai wajib pajak begitu penghasilan Anda melebihi penghasilan tidak kena pajak. Jika Anda sudah mendapatkan NPWP maka Anda menjadi wajib pajak yang harus melakukan pelaporan pajak secara periodik.