Kalau sering nonton drama atau sinetron, kamu pasti sering melihat konflik antar keluarga merebutkan harta warisan. Namun, mengapa banyak anggota keluarga merebutkan warisan? Bukannya pembagiannya sudah ditentukan? Jika melihat kasus seperti ini, maka tinggal melihat hukum pembagian warisan mana yang diterapkan oleh keluarga tersebut karena cara menghitung warisan dari setiap hukumnya itu berbeda-beda.
Sejauh ini, ada tiga hukum yang mengatur pembagian warisan, yaitu berdasarkan hukum Islam, hukum perdata, dan juga hukum adat. Kalau di keluarga kamu menggunakan hukum yang mana? Atau beberapa hukum bisa digabungkan? Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai peraturan pembagian warisan, maka kamu bisa simak artikel MoneyDuck kali ini, mulai dari definisi, cara menghitung, cara menggunakan harta yang diterima, dan bentuk lain dari warisan.
Apa itu Warisan dan Pembagian Warisan?
Sebelum tahu bagaimana cara menghitung warisan, tentunya kamu perlu tahu arti warisan terlebih dahulu. Warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh anggota keluarga yang meninggal kepada ahli waris. Siapa saja yang masuk kategori ahli waris? Bisa dilihat berdasarkan hubungan pernikahan, hubungan darah, persaudaraan, hingga kekerabatan. Bentuk warisan terbagi menjadi dua, yaitu harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Contoh dari harta bergerak dalam warisan adalah surat berharga, tabungan, kendaraan, perhiasan dan lainnya. Contoh harta tidak bergerak adalah bangunan dan tanah. Lalu, apakah semua warisan itu berbentuk harta? Ternyata, beberapa warisan ada yang bentuknya utang, sehingga keluarga yang ditinggalkan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan utang tersebut.
Pembagian warisan harus dilakukan segera atau jangan ditunda-tunda karena bisa menimbulkan konflik, apalagi jika harta warisan jatuh ke pihak yang tidak seharusnya karena bisa menimbulkan konflik keluarga. Umumnya, pembagian warisan dilakukan setelah 7 hari, 40 hari, atau 100 hari setelah berpulangnya pemberi waris. Kamu bisa mendiskusikannya dengan keluarga untuk memilih waktu pembagian warisan dan cara menghitung warisannya.
Baca Juga: Daftar 8 Orang yang Kaya dari Saham
Cara Menghitung Warisan di Indonesia
Kita tidak bisa menyangkal bahwa Indonesia penuh dengan keberagaman, jadi jangan heran jika peraturan di satu daerah dan daerah lainnya berbeda, termasuk kebudayaannya. Perhitungan warisan di Indonesia ada tiga, yaitu berdasarkan hukum Islam, hukum perdata, dan hukum adat. Penasaran apa yang membedakan cara menghitung warisan ketiganya? Berikut ulasan yang telah kami rangkum.
1. Cara Menghitung Warisan Menurut Islam
Pembagian warisan menurut Islam berpedoman pada surat An-Nisa ayat 11-12. Tak hanya itu, hukum waris ini diperkuat oleh Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam yang membahas mengenai penggolongan anggota keluarga yang berhak menjadi ahli waris berdasarkan hubungan darah. Berikut beberapa penggolongan ahli waris yang dimaksud:
- Ahli waris dari golongan laki-laki: Kakek, ayah, anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, saudara kandung laki-laki, anak laki-laki dari saudara laki-laki, suami, paman, anak paman, dan laki-laki yang memerdekakan budak.
- Ahli waris dari golongan perempuan: Nenek, ibu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara kandung perempuan, istri, dan wanita yang memerdekakan budak.
Jika sudah tahu siapa saja yang memiliki kemungkinan menjadi ahli waris, selanjutnya kamu harus tahu bagaimana pembagian porsi warisan untuk setiap ahli waris. Hal tersebut akan memudahkan kamu saat memelajari cara menghitung warisan. Berikut merupakan pembagian harta warisan menurut hukum Islam dan sesuai dengan instruksi Presiden:
- Warisan 1/2 bagian berhak diberikan kepada anak perempuan tunggal.
- 2/3 warisan berhak diberikan untuk anak perempuan berjumlah dua atau lebih.
- Jika terdapat anak laki-laki dan perempuan, maka pembagiannya 2:1 antara laki-laki dibandingkan perempuan.
- 1/3 bagian diberikan kepada ayah apabila tidak mempunyai anak, dan mendapat 1/6 apabila memiliki anak.
- 1/3 bagian diberikan kepada ibu, jika tidak mempunyai anak, dan 1/6 apabila mempunyai anak atau lebih dari dua saudara.
- 1/3 bagian untuk ibu setelah diambil janda atau duda, jika bersama dengan ayah.
- 1/2 bagian untuk duda, apabila pewaris tidak meninggalkan anak dan 1/4 bagian jika ada anak.
- 1/4 bagian untuk janda, apabila pewaris tidak meninggalkan anak dan 1/8 jika ada anak.
- 1/6 bagian untuk saudara laki-laki dan perempuan seibu, apabila pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah.
- 1/2 bagian untuk saudara perempuan seayah, apabila pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah. Jika, jumlahnya lebih dari 2 orang, maka pembagiannya menjadi 2/3.
Selain ketentuan di atas, kamu juga harus tahu ketentuan lainnya sebelum mulai menerapkan cara menghitung warisan. Ahli waris yang belum mampu melaksanakan hak dan kewajibannya, maka pihak keluarga harus mengangkat wali dan diresmikan dengan keputusan hukum. Ahli waris yang meninggal terlebih dahulu bisa digantikan oleh anaknya.
Bagian ahli waris yang diganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Terakhir, anak yang lahir di luar nikah hanya memiliki hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya. Ada pun **beberapa penyebab ahli waris bisa kehilangan hak warisnya:
- Berstatus budak;
- Melakukan pembunuhan; dan
- Berbeda agama.
Agar lebih mudah memahami peraturan yang ada, mari kita simulasikan cara menghitung warisan dalam Islam. Misalnya, seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan keluarganya yang terdiri dari ibu (istri), nenek, dan anak laki-laki. Berdasarkan pembagian yang telah dijelaskan, maka ibu berhak mendapatkan 1/6 bagian, nenek mendapat 1/8 bagian, dan anak laki-laki mendapatkan sisanya. Total harta yang ditinggalkan ayah adalah Rp240.000.000, berikut perhitungannya:
- Kita samakan dulu penyebutnya. Jika, ibu 1/6, nenek 1/8, maka anak laki-laki sebesar 17/24;
- Ibu mendapatkan harta warisan = 1/6 x Rp240.000.000 = Rp40.000.000;
- Nenek mendapatkan harta warisan = 1/8 x Rp240.000.000 = Rp30.000.0000; dan
- Anak laki-laki mendapatkan harta warisan = 17/24 x Rp240.000.000 = Rp170.000.000.
Baca Juga: Hukum Asuransi dalam Islam dan Fatwa MUI, Ini Penjelasannya
2. Cara Menghitung Warisan Hukum Perdata
Jika cara menghitung warisan hukum Islam berpedoman pada Al-Quran, maka perhitungan warisan hukum perdata berpedoman pada Pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau hukum perdata barat yang menyebutkan bahwa pembagian harta warisan tidak bisa dilakukan saat pemilik harta masih hidup, baru bisa dilakukan ketika beliau sudah tiada. Beberapa orang yang berhak menjadi ahli waris:
- Golongan 1: Keluarga pada garis keturunan lurus ke bawah, yaitu suami atau istri, anak-anak, dan keturunan.
- Golongan 2: Keluarga pada garis keturunan lurus ke atas, yaitu orangtua, saudara dan keturunannya.
- Golongan 3: Kakek, nenek, dan leluhur.
- Golongan 4: Anggota keluarga pada garis keturunan ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam.
Pembagian warisan berdasarkan hukum perdata tidak terlalu rumit, sehingga cara menghitung warisan pada hukum ini lebih mudah. Berikut merupakan ketentuan porsi pembagian harta waris menurut hukum perdata:
- 1/4 bagian untuk suami atau istri dan anak-anaknya.
- 1/4 bagian diberikan kepada orangtua, saudara, dan keturunan saudara apabila pewaris belum menikah.
- 1/2 bagian untuk keturunan garis ayah dan 1/2 bagian untuk keturunan garis ibu, apabila pewaris tidak punya saudara kandung.
- 1/2 bagian untuk keluarga sedarah dalam garis keturunan atas.
Ada ketentuan lain dari cara menghitung warisan berdasarkan hukum perdata. Ahli waris secara alami memang dilihat dari pembagian golongan atau biasa disebut dengan hak ab intestato. Namun, pewaris juga bisa menunjuk secara khusus siapa ahli waris dan berapa besar harta yang diberikan melalui surat wasiat atau disebut hak testamenter. Surat wasiat yang sah adalah yang telah disahkan oleh notaris. Anak yang masih di kandungan juga bisa menjadi ahli waris, sesuai dengan Pasal 2 KUH Perdata. Ada pun **beberapa hal yang membuat ahli waris dicoret atas haknya:
- Mencegah untuk mencabut atau mengesahkan surat wasiat;
- Merusak, memalsukan, atau menggelapkan surat wasiat;
- Berusaha atau melakukan pembunuhan terhadap pewaris; dan
- Terbukti merusak nama baik pewaris.
3. Cara Menghitung Warisan Hukum Adat
Cara menghitung warisan yang terakhir adalah menggunakan hukum adat. Sebagai warga negara Indonesia, kamu pasti sudah tahu bahwa ada banyak suku dan keberagaman adat di Indonesia. Orang penting yang masuk ke dalam pembicaraan warisan hukum adat adalah ketua atau orang yang dituakan di suku tersebut. Hukum waris adat di Indonesia terbagi menjadi tiga bagian, yaitu sistem patrilineal, sistem matrilineal, dan sistem parental atau bilateral.
- Sistem patrilineal: Ahli warisnya adalah anak laki-laki dalam keluarga. Anak laki-laki paling tua akan mendapatkan porsi harta lebih besar. Bisa kamu temukan di Bali, Papua, Timor, Batak, Alas, dan Tanah Gayo.
- Sistem matrilineal: Ahli warisnya diutamakan anak perempuan dalam keluarga. Cara menghitung warisan dengan sistem ini bisa kamu temukan dalam masyarakat Minangkabau.
- Sistem parental atau bilateral: Cara menghitung warisan dilakukan merata antara anak laki-laki dan perempuan. Sistem ini tersebar di Madura, Sumatera, Jawa, Aceh, Lombok, Kalimantan, Ternate, dan Sumatera Selatan.
Bisakah Dana Warisan Menggunakan Asuransi?
Selama ini, kamu pasti hanya mengenal harta warisan itu berbentuk uang tunai, tanah, bangunan, kendaraan, hingga saham. Ternyata, harta warisan juga bisa berbentuk asuransi, lebih tepatnya asuransi jiwa unit link. Ketika Tertanggung atau pewaris yang sudah membeli produk asuransi tersebut meninggal dunia, maka keluarga yang ditinggalkan berhak menerima uang pertanggungan sebagai bagian manfaat proteksi sesuai polis yang disetujui. Sehingga, asuransi bisa digunakan untuk harta waris, apalagi penerimaan dana asuransi tidak terlalu rumit, tidak harus melalui prosedur hukum waris di Indonesia.
Baca Juga: Asuransi Jiwa Terbaik, Manfaat Lengkap, Premi Murah
Penggunaan Uang Warisan yang Tepat
Sebelum pembagian harta waris, kamu akan memelajari cara menghitung warisan agar tahu apakah harta yang kamu terima sesuai dengan hak kamu. Ketika sudah menerimanya, kamu perlu menggunakan harta tersebut dengan bijak, jangan sampai habis dalam waktu singkat. Kamu perlu melakukan manajemen keuangan dengan baik, jika membutuhkan saran, Expert MoneyDuck siap memberikan konsultasi gratis. Berikut beberapa saran penggunaan uang warisan yang kamu terima:
1. Membuat Prioritas Kebutuhan
Ketika mendapatkan harta waris, kamu pasti sudah berangan-angan ingin berbelanja ini-itu, berwisata ke luar negeri, atau melakukan hal konsumtif lainnya. Jika semua keinginan tersebut kamu kabulkan, maka tidak heran apabila harta warismu akan cepat habis karena kamu tidak bisa memilah kebutuhan prioritas. Menghindari kejadian tersebut, kamu perlu menyusun kebutuhan prioritas, misalnya melakukan persediaan bahan makanan, memerbaiki rumah, berinvestasi, menabung, hingga menjalani bisnis.
2. Jangan Asal Berinvestasi atau Berbisnis
Informasi kamu yang baru menerima harta waris pasti akan menyebar dengan cepat. Jadi, tidak heran apabila tiba-tiba ada orang yang mengajak berinvestasi atau berbisnis. Sebelum mengambil keputusan, pastikan kamu melakukan analisis terlebih dahulu. Jika ingin berbisnis lihatlah apakah instrumen investasi yang akan dipilih berisiko tinggi atau rendah, lalu broker investasi yang dipilih terpercaya atau tidak, dan pastinya lihat kelegalannya dengan memeriksa di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
3. Penggunaan untuk Konsumtif Seperlunya
Kamu tidak dilarang untuk menggunakan harta waris yang didapatkan untuk keperluan konsumtif, hanya saja gunakanlah seperlunya. Misalnya, keluarga masih merasa sedih atas kepergian pewaris, dengan begitu kamu mencoba mengajak keluarga yang ada untuk berlibur dan berharap mereka bisa senang dan merelakan pewaris yang telah tiada. Jangan lupa, saat berwisata kamu harus menggunakan asuransi perjalanan agar seluruh keluarga terproteksi dengan baik.
4. Simpan dalam Berbagai Produk Keuangan
Ada juga loh ahli waris yang malah kebingungan ketika mendapatkan harta waris, dia bingung mengatur harta tersebut. Kamu bisa mencoba untuk menyimpannya pada produk keuangan berbunga dan berisiko rendah. Contohnya, kamu bisa menyimpannya dalam bentuk deposito, investasi saham, investasi emas, dibelikan sukuk ritel, obligasi, hingga investasi properti.
Baca Juga: Cara Menghasilkan Uang Secara Online, Simak!
Mulai Siapkan Dana Warisan untuk Orang Tercinta
Itulah penjelasan bagaimana cara menghitung warisan berdasarkan beberapa hukum yang ada di Indonesia. Kalau di keluarga kamu pakai hukum yang mana? Kamu bisa konsultasikan lebih lanjut tentang harta warisan kepada Expert MoneyDuck melalui layanan Konsultasi Gratis. Misalnya, kamu bingung untuk menggunakan harta waris pada produk keuangan mana. Tenang saja, MoneyDuck menyediakan segala produk keuangan yang dibutuhkan, mulai dari asuransi, investasi, tabungan, pinjaman, kartu kredit, hingga kartu debit.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!